Habib Rizieq resmi keluar dari tahanan setelah dinyatakan bebas bersyarat. Statusnya kini menjadi tahanan kota dan dilarang bepergian ke luar pulau ataupun ke luar negeri.
"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan," ungkap Habib Rizieq seperti dilihat dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Islamic Broteherhood Television seperti dilansir dari detikNews, Rabu (20/7/2022).
Dia menyampaikan permohonan maaf karena informasi pembebasan bersyarat hari ini lamban diketahui pendukungnya. Ini lantaran proses pembebasan bersyarat yang dijalaninya tidak mudah. Ada prosedur sensitif yang harus dilalui. Pembebasan bersyarat bisa saja batal jika sedikit saja ada kesalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah sedikit saja, pembebasan bersyarat nggak jadi," tuturnya.
Bahkan untuk proses bebas bersyaratnya ini, Habib Rizieq mengungkapkan istrinya menjadi penjaminnya.
"Ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadhlun," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. Kabar pembebasan bersyarat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dibenarkan Kemenkumham.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan bersyarat pada 20 Juli," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dilansir dari detikNews, Selasa (20/7).
Habib Rizieq disebutkan telah keluar dari tahanan sejak pukul 06.45 WIB pagi tadi. Masa percobaan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024.
"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," imbuhnya.
Untuk diketahui Habib Rizeq ditahan sejak 12 Desember 2020 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kemudian dinyatakan bebas 20 Juli hari ini.
(tau/nvl)