Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. Kabar pembebasan bersyarat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dibenarkan Kemenkumham.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan bersyarat pada 20 Juli," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dilansir dari detikNews, Selasa (20/7/2022).
Habib Rizieq disebutkan telah keluar dari tahanan sejak pukul 06.45 WIB pagi tadi. Masa percobaan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," imbuhnya.
Untuk diketahui Habib Rizeq ditahan sejak 12 Desember 2020 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kemudian dinyatakan bebas 20 Juli hari ini.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas! |
Dirangkum detikcom, mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq diketahui terjerat tiga perkara. Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah di tiga perkara itu dan sudah dikenakan hukuman penjara ataupun denda.
Ketiga perkara itu yakni kasus kerumumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test RS Ummi Bogor.
(sar/nvl)