Seleksi calon direksi dan dewan pengawas (dewas) badan usaha milik daerah (BUMD) Makassar dituding cacat prosedural. Indikasi dugaan maladministrasi itu pun dilaporkan sejumlah peserta seleksi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel.
"Yang kami laporkan ke Ombudsman Perwakilan Sulsel adalah adanya indikasi pelanggaran prosedural," ucap salah seorang peserta seleksi BUMD Makassar Natsar Desi saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (15/7/2022).
Dugaan pelanggaran administrasi yang dimaksud, yakni mulai dari jadwal yang berubah-ubah hingga validasi berkas administrasi peserta yang dinilai tidak dijalankan panitia seleksi (pansel). Misalnya ijazah pendidikan terakhir, hingga surat keterangan pernah bekerja di perusahaan para peserta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat keterangan minimal 5 tahun pernah bekerja dalam sebuah perusahaan itu yang berstatus baik itu tidak divalidasi," tutur pria yang akrab disapa Aloq ini.
Aloq yang diketahui mendaftar sebagai salah satu calon direksi di PDAM Makassar ini turut menyoroti ujian kelayakan dan kepatutan (UKK) yang hasil nilainya tidak diumumkan. Pansel hanya mengumumkan nilai akumulatif dari seluruh tahapan tes.
"Pada saat kita selesai ujian kelayakan dan kepatutan itu harus diumumkan, tetapi itu tidak diumumkan. Disatukan kemudian nanti satu bulan kemudian baru diumumkan beberapa hari lalu," tambahnya.
Aloq juga menyoroti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Ansar ikut dalam seleksi lelang jabatan BUMD Makassar. Pasalnya Ansar sebagai ketua tim seleksi (timsel) justru ikut dan lolos sebagai calon dewas di PDAM Makassar.
"Tindakan tidak etis oleh ketua tim penilai, pak Sekda Kota Makassar dalam hal ini Pak Ansar yang sekaligus memberi nilai pada dirinya sekaligus melakukan penilaian terhadap peserta baik calon dewas maupun calon direksi," tandasnya.
Atas dugaan maldaministrasi itu, Natsar bersama peserta lainnya melapor ke Ombudsman Perwakilan Sulsel pada Rabu (13/7).
"Saya langsung ke Ombudsman Perwakilan Sulsel melapor kemarin," pungkas Aloq.
Sebelumnya peserta seleksi lainnya, yakni Busrah Abdullah juga turut menuding seleksi calon direksi dan dewas di enam BUMD Kota Makassar cacat hukum. Pasalnya Busrah beranggapan ada peserta lain yang justru diloloskan padahal tidak memenuhi syarat umur.
"Semua cacat hukum menurut saya. (Syarat umur) 55 direksi itu batasnya umur maksimal. Sementara ada 60 (tahun). Kalau dewas 60 batasnya. Bahkan ada lebih dari itu," beber Busrah dalam keterangannya, Rabu (6/7).
Busrah Abdullah yang diketahui merupakan peserta seleksi calon dewas di PDAM Makassar ini juga protes dengan posisi Sekda Makassar M Ansar yang ikut dan lolos dalam seleksi lelang BUMD Makassar padahal berstatus ketua timsel.
"Sekda ini beliau kan adalah ketua tim seleksi. Masa jadi pemain. Tiba-tiba ada namanya lulus. Pertanyaannya siapa yang kasih nilai. Siapa yang seleksi dia," tandasnya.
Diketahui hasil seleksi calon direksi dan dewas BUMD Kota Makassar resmi diumumkan beserta perolehan nilai peserta, Selasa (5/7). Berdasarkan pengumuman bernomor: 011/PANSEL/VII/2022 ada total 88 peserta yang lolos seleksi dengan rincian posisi direksi 45 orang dan 43 untuk dewas.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Respons Ketua Timsel Lelang Jabatan BUMD Makassar
Sebelumnya Sekda Kota Makassar M Ansar menanggapi santai adanya sorotan tersebut. Dia berdalih hal ini sudah menjadi ketentuan dan masukan dari Wali Kota Makassar agar ada unsur perwakilan pejabat pemerintah masuk sebagai dewas di BUMD.
"Ada lima dari unsur pemerintah. Kita ikut psikotes juga dan masuk ke dalam yang diusulkan oleh pansel," ucap Ansar yang juga Ketua timsel lelang jabatan pimpinan BUMD Makassar saat dikonfirmasi, Rabu (7/7) lalu.
Dia mengaku dirinya yang rangkap jabatan sebagai Penjabat (pj) dewas PDAM Makassar ini pun tidak bersoal. Lantaran diklaim sudah ada regulasinya.
"Sekarang saya sudah rangkap dengan dewas. Tidak ada masalah. Pj itu sama saja kerjanya dengan definitif. Itu ketentuan harus ada perwakilan dari Pemkot," jelasnya.