Jadi Syarat Perjalanan, Vaksinasi Booster di Sulsel Baru 11,84%

Jadi Syarat Perjalanan, Vaksinasi Booster di Sulsel Baru 11,84%

Fathul Khair - detikSulsel
Sabtu, 09 Jul 2022 16:45 WIB
Vaksin booster akan jadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya. Hal tersebut diumumkan pasca pemerintah melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali.
Foto: Getty Images/iStockphoto/SilverV
Makassar -

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan capaian vaksinasi booster di Sulsel masih sangat rendah, 11,84%. Sehingga rencana pemerintah menjadikan booster sebagai syarat perjalanan dinilai bisa menggenjot cakupan vaksinasi booster.

"Adanya rencana pemerintah ini tentunya sangat positif, apalagi tingkat vaksinasi dosis 3 kita di Sulsel masih sangat rendah," ungkap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Sulsel Arman Bausat kepada detikSulsel, Sabtu (9/7/2022).

Arman menuturkan animo masyarakat di Sulsel untuk melakukan vaksinasi dosis 3 masih sangat rendah. Tren penurunan vaksinasi booster ini mulai terlihat sejak awal tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masih banyak hoaks-hoaks yang berkembang di masyarakat kalau vaksin itu tidak aman. Apalagi memang karena melihat kasus COVID-19 di Sulsel menurun, jadi masyarakat kita anggap sudah aman dan tidak perlu vaksin lagi," tambahnya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Sulsel yang diterima detikSulsel,Sabtu (9/7/2022), capaian vaksinasi dosis 1 sebanyak 6.373.914 orang atau 90,31%. Dosis 2 sebanyak 4.730.326 orang atau 67.02%. Sementara untuk dosis ketiga baru 835.739 orang atau 11,84%.

ADVERTISEMENT

"Ini kan masih sangat rendah sekali. Padahal kita ada program jemput bola ke rumah-rumah untuk vaksinasi, tapi tim kita di lapangan menyampaikan kurang sekali masyarakat yang mau divaksin," ujarnya.

Arman berharap, rencana pemerintah menjadikan booster sebagai syarat perjalanan bisa efektif dalam meningkatkan vaksinasi di Sulsel. Terlebih lagi kata dia, stok vaksin di Dines Sulsel saat ini masih sangat banyak.

"Kita stok (vaksin) tidak ada kendala. Sehingga kita harap masyarakat banyak yang mau booster, karena tim kita dari Februari, Maret, April melakukan vaksinasi, cakupannya selalu nol koma," bebernya.

Dilansir dari detikHealth, Satgas COVID-19 mengeluarkan aturan baru perjalanan domestik yang dirilis dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19. Disebutkan, pelaku perjalanan yang belum divaksinasi COVID-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia. Sementara mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dibebaskan dari syarat hasil tes negatif COVID-19.




(tau/ata)

Hide Ads