Pemkab Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan ganti rugi atau kompensasi Rp 10 juta untuk kerbau yang terpapar penyakit mulut dan kuku atau PMK. Namun syaratnya kerbau yang terpapar PMK tersebut harus dimusnahkan atau dimatikan paksa.
"Iya kita akan berikan kompensasi Rp 10 juta. Tapi itu untuk peternak yang rela kerbaunya dimusnahkan karena terjangkit PMK," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Toraja Utara Lukas P Datubarri kepada detikSulsel, Sabtu, (9/7/2022).
Lukas mengungkapkan, hewan ternak yang terjangkit PMK memang sebaiknya harus dimusnahkan agar tidak menulari ternak lain. Ditambah lagi kata dia, melihat beberapa kerbau yang terjangkit PMK di Pasar Bolu Toraja Utara itu rata-rata sudah mengalami kelumpuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baiknya seperti itu (dimusnahkan) agar tidak menulari kerbau lain. Memang rata-rata kerbau yang terjangkit PMK sudah mengalami pembusukan pada kukunya, sehingga banyak tidak bisa berdiri lagi," tukas Lukas.
Sementara, salah satu peternak Herman mengaku tak tertarik dengan rencana Pemkab Torut memberikan kompensasi kepada peternak yang ingin kerbaunya dimusnahkan. Herman mengaku harga kerbaunya tidak sebanding dengan nilai kompensasi. Harga kerbau di Toraja memang bisa mencapai ratusan juta.
"Tidaklah. Kita sudah rawat sudah lama, masa mau kita musnahkan. Rugi kita, apa lagi Tedong Bonga (kerbau belang)," tegasnya.
Herman mengaku punya 2 kerbau milik yang terkonfirmasi terjangkit PMK. Dia mengaku memilih untuk mengarantina kerbaunya daripada harus dimusnahkan.
"Saya karantina saja. Daripada dimusnahkan, yang pentingkan tidak menyebar virusnya," tandasnya.
(tau/ata)