Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar saling tuding soal parkir liar di badan Jalan Abdullah Daeng Sirua (Abdesir) Makassar yang menimbulkan kemacetan. PD Parkir menyebut seharusnya ada rambu larangan parkir di kawasan itu yang dipasang dishub.
"Kalau memang kita mau fair tidak bisa ada parkir di situ, harusnya ada rambu di situ kalau kawasan tersebut bukan merupakan area parkir supaya bisa ditindaki. Paling tidak kalau ada rambu kan jelas," tutur Kabag Pengelolaan PD Parkir Makassar Raya kepada detikSulsel, Jumat (8/7/2022).
Diketahui seorang warga di Kota Makassar sebelumnya mengeluhkan maraknya parkir liar kendaraan di badan Jalan Abdesir Makassar lewat program Lapor Daeng detikSulsel, Rabu (6/7). Situasi ini membuat ruas jalan menyempit yang berimbas pada terhambatnya arus lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrul melanjutkan, pemasangan rambu larangan parkir menjadi kewenangan Dishub Makassar. Rambu itulah yang menurutnya bisa menjadi acuan untuk melakukan penertiban ketika masyarakat atau pengendara masih melanggar parkir di badan jalan.
"Bukan kewenangan kami (pemasangan rambu larangan parkir), di dishub kewenangannya. Masyarakat mungkin tidak tahu kalau di situ tidak bisa parkir karena tidak ada rambu," tuturnya.
Asru menjelaskan kewenangan pengelolaan parkir yang diatur PD Parkir Makassar Raya di Jalan Abdesir Makassar terbatas. Itu pun pengaturan parkir hanya untuk badan usaha yang beroperasi di sekitar kawasan jalan tersebut.
Kelima titik parkir khusus badan usaha di Jalan Abdesir yang dimaksud, yakni Angkringan, Coto Daeng Sirua, Bank BRI, Indomaret, dan Puskesmas. Di lima titik itu, PD Parkir menyiapkan juru parkir (jukir) khusus yang mengatur kendaraan yang parkir di badan usaha tersebut.
"Jadi itu yang 5 titik, memang titik yang terdaftar di PD Parkir, yang kita akui. Itu di bawah pengelolaan kami di PD Parkir," tutur dia.
Di 5 titik itulah pihaknya bisa mengintervensi pengelolaan parkir lewat jukir yang ditugaskan ketika ada parkir kendaraan di luar dari pelataran atau ruang yang disediakan badan usaha tersebut.
"Sebenarnya dari 5 titik itu mereka punya pelataran (untuk parkir kendaraan). Cuman kadang kala pengunjungnya membeludak sampai dia gunakan tepi jalan. Inilah fungsinya jukir untuk mengatur supaya tidak menimbulkan kemacetan," tuturnya.
Asrul menegaskan, di luar dari 5 titik parkir khusus sudah tidak lagi menjadi kewenangannya. Namun demikian pihaknya siap bekerja sama dengan Dishub Makassar ketika memang ada pelanggaran parkir badan jalan di tempat yang tidak diperkenankan.
"Di luar dari itu, bukan kami bilang bukan tanggung jawab kami, tapi paling tidak kita duduk bersama dishub disepakati kalau memang mulai dari mana tidak bisa ada parkiran, ya paling tidak ada rambu bahwa kawasan tersebut bukan merupakan area parkir," paparnya.
Simak soal Dishub singgung PD Parkir di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Kondisi Kemacetan Parah Arah Pelabuhan Tanjung Priok hingga Sore Ini"
[Gambas:Video 20detik]