Cara Membuat SIM, Biaya, dan Lokasi Gerai Samsat di Makassar

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Kamis, 07 Jul 2022 10:45 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Makassar -

Cara membuat SIM di Makassar bisa dilakukan dengan datang langsung ke unit pelayanan pembuatan SIM di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar. Cara membuat SIM juga bisa ke gerai-gerai Samsat yang tersebar di sejumlah titik di Kota Makassar.

SIM adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri dan merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang. Polri akan menerbitkan SIM setelah pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Cara membuat SIM di Makassar perlu mempersiapkan sejumlah dokumen. Setelah melengkapi berkas dokumen, pemohon bisa melakukan pendaftaran cara membuat SIM ke gerai Samsat terdekat.


Berikut persyaratan berkas cara membuat SIM yang perlu disiapkan pemohon:

Persyaratan Berkas Cara Membuat SIM Baru

- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari Psikolog
- BKT SIM dilengkapi dengan hasil uji simulator

Persyaratan Berkas Cara Membuat SIM Perpanjangan

- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Bagi Warga Negara Asing (WNA), melampirkan dokumen keimigrasian
- SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi SIM
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter
- Bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM B1, B2, dan umum, melampirkan surat keterangan uji keterampilan yang dikeluarkan oleh Ditlantas
- Bagi WNA, melampirkan fotokopi Surat Izin Kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan

Cara Membuat SIM Baru

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, pemohon harus mengikuti beberapa tahapan untuk proses cara membuat SIM. Berikut rincian cara membuat SIM di Makassar.

- Melakukan pembayaran PNBP melalui ATM/Mini ATM/Teller Bank
- Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Petugas melakukan penginputan data
- Proses perekaman data, sidik jari, tanda tangan, dan foto
- Mengikuti ujian keterampilan mengemudi
- Mengikuti ujian teori avis
- Mengikuti ujian praktek
- Proses pencetakan SIM

Jika pada ujian cara membuat SIM pemohon tidak lolos, maka pemohon dapat mengulangi tes sebanyak 3 kali, yaitu setelah 7 hari, setelah 14 hari, dan setelah 3 hari.

Bagi pemohon yang sudah melakukan cara membuat SIM namun tidak mengulang, tidak lulus, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, maka biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Cara mengurus perpanjangan SIM..




(tau/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork