Sejumlah warga Pulau Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menyerahkan beragam senjata api (senpi) rakitan, bahan peledak (handak) hingga amunisi ke pihak kepolisian. Penyerahan tersebut digelar di rumah mantan teroris.
"Penyerahan sejumlah benda berbahaya ini berlangsung di rumah SK, mantan narapidana teroris," kata Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abrahams kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Penyerahan senjata yang digelar di rumah mantan teroris itu berlokasi di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Rabu (29/6). Denny merinci sejumlah barang yang diserahkan warga ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diserahkan berupa 4 pucuk senpi (senjata api) laras panjang rakitan, 15 buah bom pipa, 2 buah flashball, beserta amunisi jenis kaliber 5,56 sebanyak 18 butir, jenis 7,62 sejumlah 6 butir, dan jenis 6,5 sebanyak 8 butir," ungkapnya.
Denny menjamin warga yang menyerahkan barang-barang itu tidak akan diproses hukum. Namun jika nanti polisi melakukan razia dan menemukan senjata, maka pemiliknya akan diproses hukum.
"Warga yang menyerahkan benda-benda itu secara sukarela tidak akan diproses hukum. Sebaliknya, jika kedapatan oleh polisi atau melalui razia maka pemiliknya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
![]() |
Setelah penyerahan digelar, barang-barang tersebut kini diamankan ke Polres SBB. Namun bagi yang masih memiliki atau menemukan senjata rakitan diminta untuk melapor ke kepolisian.
"Sejumlah benda yang diterima dari masyarakat tersebut, saat ini sudah diamankan di markas Polres SBB. Kami mengimbau masyarakat yang menemukan atau menyimpan senpi, handak, maupun amunisi, agar bisa menyerahkan kepada aparat kepolisian," pintanya.
(hmw/hmw)