RSUD Bone Berdalih Sudah Jalankan Prosedur
Yusuf berdalih pihaknya sudah menjalankan prosedur yang berlaku tanpa ada maksud menelantarkan pasien. RSUD Tenriawaru Bone sudah melakukan verifikasi hingga diputuskan pasien mesti dirujuk ke RS swasta di Kota Makassar.
"Pihak RS menganggap itu kecelakaan kerja karena, beliau kecelakaan di jam kerja. Tentu itu hasil wawancara dengan pasien atau keluarga pasien," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf melanjutkan, seharusnya pasien atau keluarga pasien bisa lebih dulu melapor ke BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi saat itu pihaknya berasumsi AMN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di tempatnya bekerja.
"Yang masalah sebenarnya adalah keluarga korban tinggal melapor ke BPJS Ketenagakerjaaan dan akan ditanggung karena pasti beliau adalah peserta," pungkasnya.
Simak penjelasan keluarga pasien di halaman selanjutnya.