BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Korban Kecelakaan yang Ditolak RSUD Bone

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Korban Kecelakaan yang Ditolak RSUD Bone

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 05 Jul 2022 07:15 WIB
Ilustrasi wanita dirawat di rumah sakit
Foto: Ilustrasi pasien korban kecelakaan. (Getty Images/iStockphoto/Niphon Khiawprommas)

RSUD Bone Berdalih Sudah Jalankan Prosedur

Yusuf berdalih pihaknya sudah menjalankan prosedur yang berlaku tanpa ada maksud menelantarkan pasien. RSUD Tenriawaru Bone sudah melakukan verifikasi hingga diputuskan pasien mesti dirujuk ke RS swasta di Kota Makassar.

"Pihak RS menganggap itu kecelakaan kerja karena, beliau kecelakaan di jam kerja. Tentu itu hasil wawancara dengan pasien atau keluarga pasien," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf melanjutkan, seharusnya pasien atau keluarga pasien bisa lebih dulu melapor ke BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi saat itu pihaknya berasumsi AMN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di tempatnya bekerja.

"Yang masalah sebenarnya adalah keluarga korban tinggal melapor ke BPJS Ketenagakerjaaan dan akan ditanggung karena pasti beliau adalah peserta," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Simak penjelasan keluarga pasien di halaman selanjutnya.


Hide Ads