BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya korban kecelakaan berinisial AMN (42) yang sebelumnya ditolak dirawat di RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasien sebelumnya terpaksa dirujuk ke RS swasta di Kota Makassar dan membayar biaya pengobatan secara pribadi.
"Selama itu dikategorikan kecelakaan kerja pasti BPJS Ketenagakerjaan akan menanggungnya," ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bone Andi Fajar saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (4/7/2022).
Andi Fajar menambahkan pasien berinisial AMN (42) juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu sudah bisa mendapat jaminan kecelakaan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah aman. Sudah didaftar juga. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan, tanpa batasan biaya," paparnya.
Pihaknya mengaku hal tersebut menjadi bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Selama terdaftar sebagai peserta dan masuk kategori pasien korban kecelakaan kerja, maka pengobatannya ditanggung.
Hanya saja Fajar menekankan seorang pasien dikategorikan sebagai korban kecelakaan kerja bukan ditentukan oleh pihak RS. Hal tersebut ditentukan lewat verifikasi terhadap pasien yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau yang menentukan kecelakaan kerja atau tidak bukan RS," tegas dia.
Makanya kemudian RS harusnya melayani lebih dulu tanpa langsung menolak pasien. Teknisnya, BPJS Ketenagakerjaan yang akan bersurat ke RS, setelah menerima laporan dari pemberi kerja.
"RS melayani dulu, nanti kami yang verifikasi, termasuk pelayanan kesehatan," imbuh Fajar.
Sementara Plt Kepala Direktur RSUD Tenriawaru Bone drg Yusuf Tolo beralasan, pasien AMN masuk kategori pekerja korban kecelakaan. Makanya klaim jaminan kesehatannya mesti ditanggung lewat BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan yang saat itu ingin dipakai keluarga korban.
"Untuk kasus kecelakaan yang berkaitan dengan kerja memang yang menanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan. Karena yang bersangkutan punya BPJS Kesehatan tetapi beliau (AMN) sebagai pekerja di BUMN," urai Yusuf saat dihubungi Senin (4/7).
Simak penjelasan lebih lanjut RSUD Tenriawaru Bone di halaman berikutnya.