Link PPDB Makassar Jalur Non Zonasi Dibuka Pukul 23.00 Wita Malam Ini

Link PPDB Makassar Jalur Non Zonasi Dibuka Pukul 23.00 Wita Malam Ini

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Minggu, 03 Jul 2022 20:26 WIB
Tampilan portal PPDB Makassar 2022 jenjang SD/SMP.
Foto: Pendaftaran PPDB Makassar 2022 jenjang SD/SMP. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Pendaftaran seleksi PPDB Makassar jenjang SD/SMP untuk penerimaan jalur non zonasi bakal dibuka mulai pukul 23.00 Wita malam ini. Tahapan lanjutan setelah penerimaan jalur zonasi berakhir.

"Jalur zonasi sudah selesai. Hari ini jam 11 malam sebentar baru terbuka pendaftaran," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Muhyiddin kepada detikSulsel, Minggu (3/7/2022).

Berdasarkan jadwal, pendaftaran PPDB Makassar jalur non zonasi dibuka sejak tanggal 3 hingga 8 Juli. Calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran secara online lewat portal PPDB Makassar di website: ppdb.makassarkota.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan tim teknis kami jam 11 masuk sudah siap. Tadi pagi kita sudah mau siapkan, cuma karena masih ada beberapa data yang disinkronkan terkait jalur non zonasi, baik itu jalur prestasi, perpindahan orang tua, dan jalur afirmasi jangan sampai ada masalah," imbuhnya.

Adapun pendaftaran PPDB Makassar jalur non zonasi, terdiri dari jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali murid, dan jalur prestasi. Dengan pembagian kuota penerimaan yang berbeda untuk SD dan SMP.

ADVERTISEMENT

"Terus non zonasi kan (kuota daya tampungnya) 25 persen. Itu terbagi untuk jalur afirmasi 20 persen dan perpindahan orang tua 5 persen. Itu yang terbuka untuk SD," urai Muhyiddin.

Sementara untuk PPDB Makassar jenjang SMP disiapkan kuota daya tampung 30 persen dari daya tampung sekolah untuk jalur non zonasi. Dengan rincian jalur afirmasi 20 persen, dan masing-masing 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

"Inikan sisa 30 persen untuk jalur non zonasi untuk SMP. (Rinciannya) 20 persen afirmasi, prestasi 5 persen terus di situ jalur prestasi terbagi lagi menjadi jalur akademik 2,5 persen non akademik 2,5 persen," tambahnya.

Sebelumnya PPDB Makassar jenjang SD/SMP jalur zonasi telah berakhir dengan menerima total 21.409 siswa. Rinciannya, sebanyak 12.870 siswa jenjang SD dan 8.539 siswa di jenjang SMP.

Namun dari total daya tampung yang disiapkan di jalur zonasi sebelumnya masih ada 647 kursi di jenjang SD yang belum terisi, sedangkan di SMP masih tersisa 287 kursi. Sisa kuota pada jalur zonasi ini pun dipertimbangkan dialihkan pada penerimaan jalur non zonasi untuk diisi.

"Sesuai juknis semua kuota yang tidak terpenuhi (di jalur) zonasi akan dialihkan ke non zonasi, tapi nanti diatur oleh pimpinan. (Tetapi) juknis mengatakan Dinas Pendidikan memiliki kewenangan mendistribusi siswa pada sekolah yang belum terpenuhi kuota PPDB," ungkap Sekretaris Panitia PPDB Makassar Syamsuddin yang dikonfirmasi terpisah.

Pihaknya menegaskan, pendaftaran PPDB Makassar jenjang SD/SMP jalur non zonasi akan mulai dibuka pukul 23.00 Wita pada Minggu (3/7). Pendaftarannya di portal PPDB Makassar.

"(Pendaftaran PPDB Makassar jalur non zonasi) 23.00 Wita," tandasnya.

Berikut tahapan jadwal seleksi PPDB Makassar jenjang SD/SMP untuk penerimaan jalur non zonasi;

Link dan Jadwal Pendaftaran Jalur Non Zonasi

  • Link pendaftaran: https://ppdb.makassarkota.go.id/
  • Masa pendaftaran: 3-8 Juli 2022 (08.00-17.00 Wita)
  • Pengumuman: 9 Juli 2022
  • Pendaftaran ulang: 9-12 Juli 2022 (08.00-17.00 Wita)

Daya Tampung dan Kuota Jalur Non Zonasi SD

1. Daya tampung setiap rombongan belajar pada jenjang SD adalah sebanyak 28 peserta didik untuk setiap rombongan belajar;
2. Jalur afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah;
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen dari daya
tampung sekolah.

Daya Tampung dan Kuota Jalur Non Zonasi SMP

1. Daya tampung setiap rombongan belajar pada jenjang SMP adalah sebanyak 32 peserta didik untuk setiap rombongan belajar;
2. Jalur afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah;
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah;
4. Jalur prestasi sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah dengan jalur prestasi akademik sebanyak 2,5 persen dan jalur prestasi non akademik
sebesar 2,5 persen.




(sar/nvl)

Hide Ads