Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) buka suara terkait gugatan warga Sangihe soal izin lingkungan tambang emas milik PT Tambang Mas Sangihe yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Pihak Pemprov bakal melakukan upaya banding terkait keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar.
"Kita akan mengajukan banding, kita (saya) sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang memberikan kuasa ke Biro Hukum apakah ini akan kita banding, penyampaian sebagai tergugat kita akan banding ke PTTUN di Makassar," kata Karo Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen kepada detikcom, Jumat (3/6/2022).
dapun Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan Keputusan Kepala Dinas DPM-PTSP Pemprov Sulut soal Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe bernomor Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 itu batal atau dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja sampai saat ini Pemprov Sulut mengaku belum menerima amar putusan tersebut. Dia berharap agar PTUN segera menyerahkan amar putusan itu.
"Putusannya kemarin tanggal 2 Juni 2022. Tetapi pihak Pemprov dalam hal ini yang digugat DPM-PTSP belum mendapatkan hasil putusan dengan torang (kami) mau lihat amar putusan," katanya.
Untuk saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari PTUN. Berdasarkan keputusan tersebut pihaknya lalu melakukan kajian serta memutuskan untuk melakukan banding.
"Nah torang (kami) menunggu itu, kita akan berkoordinasi dengan PTUN Manado untuk mendapatkan hasil. Nanti dengan hasil itu torang (kami) mau pelajari dulu, amar putusannya," ujarnya.
Pemprov akan melakukan banding karena bagi mereka keputusan PTUN belum bersifat inkrah. Oleh karena itu, peluang untuk melakukan banding masih terbuka.
"Itu kan belum inkrah, berarti ada upaya-upaya hukum dari Pemprov dalam hal ini pihak DPM-PTSP yang akan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Jadi kita lihat dulu, kita akan berkoordinasi dengan PTUN Manado untuk melihat hasil keputusannya. Kita pelajari, kemudian kita akan mengajukan banding," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi protes warga terhadap izin operasi pertambangan emas di Sangihe kian kencang. Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Save Sangihe Island (SSI) bakal melayangkan gugatan terkait izin operasi pertambangan emas yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Warga menyebut Pulau Sangihe berukuran kecil sehingga tidak layak dijadikan areal pertambangan. Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Sangihe Helmud Hontong membuat surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di Sangihe kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.
"Iya kita gugat ke Kementerian ESDM di PTUN Jakarta. Kan kalau di Manado cuman izin lingkungan. Kami akan fokus izin operasi produksi yang dikeluarkan oleh ESDM. Karena ada pelanggaran hukum. Sangihe itu klarifikasi pulau kecil. Luasnya hanya 736 km2. Jadi tidak ada alasan pemerintah memberikan izin untuk ditambang," kata Koordinator Gerakan SSI, Jull Takaliuang, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (12/6/2021).
(tau/nvl)