Pemprov Sulsel Tambah Anggaran Gaji ke-13 Rp 6 M, Ada TPP 10%

Pemprov Sulsel Tambah Anggaran Gaji ke-13 Rp 6 M, Ada TPP 10%

Darmawanti Adellia Adipradana - detikSulsel
Kamis, 30 Jun 2022 14:37 WIB
Uang Gaji
Foto: iStock
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menambah anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 6 miliar. Ini lantaran ada komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga dimasukkan.

"Iya. Ada TPP juga. Ditambah Rp 6 miliar namun sudah masuk di total perencanaan Rp 119 miliar," ungkap Kabid Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin kepada detikSulsel, Kamis (30/6/2022).

Salehuddin menuturkan untuk TPP memang Kemenkeu memberikan ketentuan maksimal 50%. Namun demikian Pemprov hanya mampu memberikan TPP 10%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PP kan maksimal 50%. Kebijakan daerah hanya 10%. Kita sudah rapat, kemampuan anggaran cuma di angka 10%," tuturnya.

Namun untuk gaji ke-13 termasuk TPP 10% ini baru akan dicairkan setelah gaji rutin bulanan dibayarkan. Sehingga memang belum bisa dipastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan di awal Juli.

ADVERTISEMENT

"Jadi bukan 1 Juli (gaji ke-13) dicairkan. Nanti gaji rutin dulu. Tanggal 2 juga bisa (gaji ke-13)," tuturnya.

Sementara, Kepala BKAD Sulsel Muhammad Rasyid menuturkan meskipun ada tambahan TPP dimasukkan ke komponen gaji ke-13 namun tidak mengubah anggaran secara signifikan. Anggaran gaji ke-13 yang dpersiapkan tetap Rp 119 miliar.

"Tidak ada tambahan. Sama anggarannya. Kan ada yang pensiun dan pindah,"tukasnya.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads