Pedagang di Sulbar Keluhkan Karantina PMK Bikin Penjualan Sapi Kurban Anjlok

Sulawesi Barat

Pedagang di Sulbar Keluhkan Karantina PMK Bikin Penjualan Sapi Kurban Anjlok

Abdy Febriady - detikSulsel
Kamis, 30 Jun 2022 13:45 WIB
Pedagang sapi di Polman mengeluhkan aturan karantina cegah PMK membuat penjualan mereka anjlok (Dok. Istimewa).
Foto: Pedagang sapi di Polman mengeluhkan aturan karantina cegah PMK membuat penjualan mereka anjlok (Dok. Istimewa).
Polman -

Pedagang di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluhkan kebijakan wajib karantina sapi kurban selama 14 hari dengan alasan pencegahan penyakit mulut dan kuku atau PMK. Kebijakan ini disebut membuat penjualan sapi khususnya ke luar pulau menjadi berkurang.

"Sekarang sepi, pengiriman kurang, pembeli dari Kalimantan tidak ada yang mau datang karena sapi harus dikarantina dulu selama belasan hari," ujar Santoso, salah seorang pedagang sapi di Polman kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Santoso juga mengeluh karena para pedagang harus mengeluarkan biaya tambahan selama proses karantina berlangsung. Dia mengakui sapi-sapi jualan mereka juga semakin kurus karena susah mendapatkan pakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kata pembeli, sapi tambah rusak, pakan susah dicari, belum lagi, banyak biaya, akhirnya sapi kurus kalau mau keluar ke Kalimantan, tambah rusak<" ujar Santoso.

Santoso lalu menyinggung kondisi tahun sebelumnya dia menjual 25 ekor sapi kurban jualannya yang dikirim ke Kalimantan, tepatnya dua pekan jelang hari raya Idul Adha. Kondisi itu tampak kontras pada tahun ini yang mana dia baru menerima pesanan dua ekor sapi kurban untuk dikirim ke Kalimantan.

Santoso berharap pemerintah mempermudah proses penyeberangan sapi kurban ke Kalimantan tanpa harus melalui proses karantina yang cukup lama. Aturan tersebut dianggap menjadi penyebab anjloknya permintaan sapi kurban dari Kalimantan.

ADVERTISEMENT

"Ya maksud saya, pengiriman ke Kalimantan kalau bisa lancar, tidak dipersulit (Karantina), sehingga pedagang enak, keluar masuk ke sini mencari sapi lancar," katanya.

Menanggapi keluhan pedagang sapi, Kepala Bidang Peternakan Distanpan Polman Kaharuddin mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Pertanian di Mamuju. Menurut dia, pihak Balai Karantina telah memberikan kelonggaran ke para pedagang untuk mengkarantina sapi di kandang masing-masing yang sebelumnya dilakukan di Balai Karantina Mamuju.

"Kemarin kami sudah negosiasi dengan pihak karantina. Jadi istilahnya karantina di kandang penampungan mereka selama 14 hari, bukan di Mamuju (Balai Karantina), karena di Mamuju juga tidak mencukupi (penampungan),"ujar Kaharuddin dalam wawancara terpisah.

Meski begitu, Kaharuddin meminta para pedagang melaporkan ternak sapi yang akan dikarantina di kandang masing-masing, untuk mempermudah pengawasan.

"Bisa dikarantina di kandang masing-masing, yang penting melapor dulu ke(Balai) Karantina, kemudian ke Dinas Pertanian kabupaten, kita melakukan pengawasan, untuk pengambilan sampel darah tetap kita dampingi," katanya.

Untuk diketahui, aturan karantina hewan ini diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus PMK yang merebak di sejumlah daerah. Sapi dianggap sehat dan layak untuk diseberangkan, jika dalam proses karantina selama 14 hari tidak ditemukan gejala penyakit.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads