Sebuah unggahan 'polisi tidur' yang berjejer berdekatan hingga 20 baris di ruas Jalan Banyu Asih, Tegal Kunir, Mauk, Tangerang menuai sorotan. Pihak kepolisian kemudian melakukan pembongkaran karena 'polisi tidur' tersebut membahayakan pengendara.
Dilansir dari detikNews, unggahan itu memperlihatkan para pekerja membongkar kembali 'polisi tidur. Sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi harus memperlambat laju kendaraan itu karena 'polisi tidur' yang dipasang jaraknya berdekatan.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono membenarkan soal 'polisi tidur' itu. Yono mengatakan pembongkaran dilakukan bersama Kades Banyu Asin dan Camat Mauk setelah menerima keluhan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul. Itu memang dikeluhkan oleh warga, karena pemasangannya tidak sesuai standar dan justru malah berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono, Sabtu (25/6/2022).
Yono menyebutkan kurang lebih ada 20 baris 'polisi tidur' yang terpasang di jalan ruas Banyu Asin sepanjang 20 meter.
"Kalau tidak salah ada 20-an ('polisi tidur') itu ya sepanjang sekitar 20 meteran," ungkapnya.
Menurut Yono, 'polisi tidur' itu dibangun atas perintah ketua yayasan sebuah SDIT tanpa berkoordinasi dengan aparatur desa setempat maupun kepolisian. Kemudian, terdapat miskomunikasi antara tukang dengan ketua yayasan SDIT.
"Yang masang ya tukang. Miskomunikasi aja antara tukang dengan yang nyuruh itu ada ketua yayasan SDIT di situ," jelasnya.
Pemasangan 'polisi tidur' oleh pihak yayasan ini dikatakan Yono tanpa melakukan koordinasi kepada aparatur desa setempat maupun pihak kepolisian.
"Itu cuma sehari. Kamis dibuat, kemudian besoknya, Jumat (24/6) kemarin itu kita bongkar," sebut Yono.
Proses pembongkaran 'polisi tidur' juga disaksikan oleh Camat setempat Mauk Arif Rahman Hakim, Kades Banyu Asih Hariri, serta Ketua Yayasan La Tahzan H Syarifuloh.
(hmw/hmw)