Anggarkan Rp 43 M, Pemkab Bone Bayar Gaji ke-13 ASN Mulai 5 Juli

Anggarkan Rp 43 M, Pemkab Bone Bayar Gaji ke-13 ASN Mulai 5 Juli

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 24 Jun 2022 13:50 WIB
Kantor Bupati Bone
Kantor Bupati Bone (Foto: Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menyiapkan anggaran Rp 43 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN. Pembayaran ditargetkan mulai berjalan 5 Juli.

"Paling lambat memasukkan SPM (Surat Perintah Membayar) tanggal 5 Juli, saat itu juga langsung dibayarkan gaji ke-13," kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Bone Syamsuddin saat ditemui detikSulsel, Jumat (24/6/2022).

Pembayaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 23 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji 13. Sumber anggarannya sudah disiapkan di APBD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Sekda Bone untuk menyampaikan kepada semua OPD. Insyaallah pencairan dimulai tanggal 5 Juli," sebutnya.

Syamsuddin menambahkan gaji ke-13 sebesar Rp 43 miliar ini diperuntukkan untuk 8.000 ASN. Terkait komponen gaji 13 disebutnya tidak jauh beda dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

ADVERTISEMENT

"Komponennya sama yaitu gaji pokok, tunjangan istri, keluarga dan tunjangan jabatan," jelasnya.




(tau/nvl)

Hide Ads