Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku pelaksanaan Pemilu Raya Ketua RT/RW digelar tahun ini. Pihaknya merencanakan penganggaran pelaksanaannya di APBD Perubahan Makassar 2022.
Dia mengaku pelaksanaan Pemilu Raya Ketua RT/RW juga menunggu peraturan wali kota (perwali). Regulasi yang jadi acuan pemilihan ketua RT/RW itu sementara diproses.
"Kalau sudah selesai perwalinya dan sudah ada anggarannya, karena kan anggarannya di (APBD) Perubahan," ucap Danny saat dihubungi detikSulsel, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan penyiapan Pemilu Raya Ketua RT/RW se-Kota Makassar memang membutuhkan waktu. Namun jika perwali dan penganggarannya sudah rampung, pihaknya akan langsung melaksanakannya.
"Insyaallah langsung kita gelar (Pemilu Raya Ketua RT/RW Makassar begitu perwali dan penganggarannya rampung)," tandas dia.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Harun Rani menambahkan, pelaksanaan Pemilu Raya Ketua RT/RW harus berdasarkan perwali. Dalam regulasi itu akan diatur detail terkait mekanisme, syarat, dan jadwal pelaksanaannya.
"Yang jelas pasti harus ada perwalinya dulu. Perwali itu tidak mudah untuk dibuat, harus lagi difasilitasi, dikoordinasikan ke biro hukum provinsi, dan tentunya kami akan meminta juga masukan dari tim ahli mengenai perwali itu," papar Harun Rani.
Dia memastikan Pemilu Raya Ketua RT/RW akan dilaksanakan tahun ini. Pihaknya akan mensosialisasikan di 15 kecamatan dan 153 kelurahan Kota Makassar begitu regulasinya sudah terbit.
"Acuannya kan itu di perwali semua nanti. Selesai itu, kami akan turun ke kecamatan untuk bagaimana mensosialisasikan perwali itu untuk dilaksanakan di tiap kecamatan," tandasnya.
Sebelumnya eks ketua RT/RW yang mengatasnamakan Aliansi Eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar mendesak Pemkot Makassar segera melaksanakan Pemilu Raya RT/RW serentak. Pasalnya dia menuding kinerja Pj ketua RT/RW saat ini pun belum maksimal.
"Itu (pemilu raya) memang semestinya karena di lapangan itu banyak ceritanya yang tidak bekerja Pj yang tidak seperti dengan apa yang diharapkan," tutur eks Ketua RT 05/RW 03, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Nuraeni Dg Sunggu yang dihubungi detikSulsel, Selasa (21/6).
Belum lagi pihaknya menilai penunjukan Pj ketua RT/RW sebelumnya tidak sesuai. Lantaran ada Pj yang ditunjuk bertugas di suatu wilayah RT/RW yang justru bukan domisilinya.
"Kebanyakan bukan berdomisili penduduk di tempat yang dia jadi Pj. Di tempat lain jadi Pj. Ada di RT lain RW lain dia di-Pj kan di RT lainnya," ungkap Nuraeni.
Untuk diketahui pelaksanaan Pemilu Raya Ketua RT/RW Makassar efek atas diberhentikannya 5.975 ketua RT/RW. Kebijakan itu kemudian disusul dengan penggantian Pj Ketua RT/RW untuk mengisi kekosongan sampai RT/RW baru dipilih dalam pemilu raya.
(sar/nvl)