Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulawesi Selatan (Sulsel) tingkat SMA/SMK di buka hari ini, 20 Juni 2022. Ada 7 jalur penerimaan yang mulai dibuka hari ini.
Tingkat SMA jalur penerimaan PPDB Sulsel yang terbuka hanya Boarding School. Sementara tingkat SMK ada 6 jalur yang terbuka, yakni afirmasi, perpindahan orang tua/wali, prestasi non akademik, anak guru, anak mitra DUDI SMK, dan terdekat sekolah.
Pendaftaran gelombang pertama ini dimulai hari ini pukul 06.00 Wita hingga 22 Juni 2022 pukul 22.00 Wita. Pendaftaran PPDB Sulsel 2022 dilakukan secara online melalui website https://ppdb.sulselprov.go.id/.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah persyaratan umum wajib dipenuhi calon peserta didik sebelum mendaftar PPDB Sulsel 2022. Selain itu, ada pula persyaratan khusus di setiap jalur.
Berikut syarat lengkap setiap jalur PPDB Sulsel 2022 yang mulai dibuka hari ini:
PPDB Sulsel Tingkat SMA Jalur Boarding School
Penerimaan PPDB Sulsel 2022 jalur Boarding School diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA dengan sistem penilaian nilai rata-rata rapor. Berikut syarat PPDB Sulsel 2022 Jalur Boarding School:
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3).
- Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Akademik adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA memilih 1 sekolah boarding school.
Adapun sekolah boarding school yang menjadi pilihan antara lain:
- SMA Negeri 17 Makassar
- SMA Negeri 5 Gowa
- SMA Negeri 13 Pangkep
- SMA Negeri 5 Parepare
- SMA Negeri 6 Barru
- SMA Negeri 11 Pangkep
PPDB Sulsel Tingkat SMK Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi pada PPDB Sulsel 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan. Kuota yang disediakan pada jalur ini adalah 15% dari total penerimaan SMK.
Adapun persyaratan jalur afirmasi pada PPDB Sulsel 2022 antara lain:
- Calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial atau penyandang disabilitas.
- Jalur afirmasi merupakan jalur non zonasi.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian di 1 sekolah atau berbeda.
PPDB Sulsel Tingkat SMK Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan orang tua/wali pada PPDB Sulsel 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang harus mengikuti orang tua/wali berpindah tugas. Kuota yang disediakan pada jalur ini sebesar 3%.
Adapun persyaratan dan ketentuan PPDB Sulsel 2022 jalur Perpindahan Orang Tua/Wali sebagai berikut:
- Perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Provinsi Sulawesi Selatan ke dalam Provinsi Sulawesi Selatan dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan. - Perpindahan tugas orang tua/wali antar kabupaten/kota dalam Provinsi Sulawesi Selatan yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian di 1 atau sekolah berbeda.
PPDB Sulsel Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang merupakan anak guru atau tenaga kependidikan, baik PNS maupun Non PNS. Kuota yang disediakan untuk jalur ini sebesar 2% dari total siswa yang akan diterima.
Adapun syarat dan ketentuan jalur anak guru dan tenaga kependidikan, antara lain:
- Anak guru/tenaga kependidikan yang dimaksud adalah guru/tenaga kependidikan baik PNS/Non PNS/ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan Surat Keputusan Penugasan.
- Anak guru/ tenaga kependidikan yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga.
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.
- Calon peserta didik baru wajib mendaftar pada sekolah orang tuanya mengajar/bekerja.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada sekolah orang tuanya mengajar/bekerja.
PPDB Sulsel Jalur Anak DUDI Mitra SMK
Jalur penerimaan ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK dari ada DUDI Mitra SMK dengan melampirkan surat perjanjian kerjasama antara SMK dengan DUDI. Berikut persyaratan dan ketentuannya:
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK dari anak DUDI Mitra SMK dengan melampirkan surat perjanjian kerjasama antara SMK dengan DUDI.
- Anak DUDI yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga.
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.
- Calon peserta didik baru anak DUDI Mitra SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada SMK yang menjadi Mitra DUDI.
PPDB Sulsel Jalur Prestasi Non Akademik
Jalur prestasi non akademik pada PPDB Sulsel 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di luar akademik. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Calon peserta didik memiliki prestasi dalam kejuaraan/lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
- Jalur prestasi non akademik untuk calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian di 1 atau sekolah berbeda.
Sementara itu, ketentuan legalitas prestasi untuk PPDB Sulsel 2022 sebagai berikut:
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal 31 Desember
- 2021, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
- Bukti prestasi bidang olahraga harus mendapat pengesahan dari KONI.
- Bukti prestasi keagamaan harus mendapat pengesahan dari Kementerian Agama/Kanwil Agama/Kandep Agama.
- Bukti prestasi bidang Seni, ilmu pengetahuan dan teknologi harus mendapat pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Bukti prestasi bidang Pramuka harus mendapat pengesahan dari Kwarda/Kwarcab.
PPDB Sulsel Tingkat SMK Jalur Terdekat Sekolah
PPDB Sulsel tingkat SMK jalur terdekat sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah tujuan. Sejumlah persyaratan pada jalur ini antara lain:
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi bencana alam dan atau bencana sosial.
- Kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun dapat diterima, karena alasan penambahan/penghapusan anggota keluarga dan pindah rumah.
- Calon peserta didik baru wajib memilih 3 sekolah dalam zona yang telah ditetapkan.
(sar/asm)