Sebanyak 480 bangunan di Makassar mendapat teguran karena belum melakukan pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Pemkot Makassar bentuk tim untuk menagih tunggakan retribusi yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
"Kalau tidak salah itu, kurang lebih hampir 400 lebih (bangunan). Ada kurang lebih 480 lah SKRD (surat ketetapan retribusi daerah) sudah keluar, tapi dia tidak lakukan pembayaran," ungkap Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fakhyuddin Yusuf yang dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Pihaknya pun sudah membentuk tim pengawasan di lapangan. Tim tersebut sekaligus bertugas untuk melakukan penagihan ke tiap pemilik bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perkiraan itu, kurang lebih sekitar Rp 2 M lah (tunggakan retribusi IMB)," sambung dia.
Menurutnya SKRD menjadi tanda bagi pemilik bangunan untuk segera membayar retribusi agar IMB bisa terbit. Namun hingga saat ini masih menunggak.
"Yang sudah keluar SKRD-nya tapi belum membayar, ini yang paling penting ini. Ini jadi tunggakan ini. Kemudian juga saya sudah tanda tangan untuk penagihan," paparnya.
Dia mengungkapkan, 480 bangunan yang menunggak retribusi IMB didominasi rumah tinggal. Bahkan sebagian besar diantaranya sudah selesai dibangun.
"Sudah, rata-rata pasti sudah jadi (bangunannya)," ucap Fakhyuddin.
Distaru Makassar mengaku telah berupaya melakukan pendekatan persuasif untuk menagih retribusi ke pemilik bangunan. Namun hanya beberapa yang kemudian merespons dan menyelesaikan pembayaran tunggakan.
"Jadi ada juga yang beberapa mungkin secara persuasif, ada beberapa yang sudah membayar lewat kita telepon. Dan yang lain ini tidak ada komunikasinya, ya kita langsung turun ke lapangan menagih," urai dia.
Namun dia menyebut belum menetapkan sanksi khusus bagi mereka yang menunggak pembayaran retribusi IMB. Pihaknya masih akan melakukan kajian regulasi untuk segera menetapkan sanksi yang sesuai.
"Nanti kita lihat sanksinya, apa yang harus kita lakukan. Karena pasti dalam hal ini, ini kan menjadi PAD bagi Kota Makassar. Ini menjadi kewajiban mereka, mereka membangun rumah hak mereka, tapi kewajibannya adalah harus membayar retribusi," tegasnya.
Pasalnya dia mengeluhkan tunggakan retribusi IMB ini mempengaruhih pendapatan asli daerah (PAD). Distaru Makassar punya target PAD Rp 100 M tahun ini, namun baru terealisasi Rp 10 M.
"Rp 100 M (targetnya), kita baru dapat 10 M ini. Tapi, masih tetap ada yang berjalan. Ini kan tergantung pemohon," beber dia.
Sementara Kabid Pengawasan Ruang dan Bangunan, Andi Akhmad Muhajir menambahkan, bangunan yang menunggak retribusi didominasi rumah tinggal. Ada di antaranya yang dibangun sebelum melakukan pembayaran retribusi IMB.
"(Rata-rata) rumah tinggal (yang menunggak retribusi IMB)," singkat Akhmad.
(sar/tau)