Operasi Patuh 2022 di Sulut, Polisi Tindaki 585 Pelanggar

Sulawesi Utara

Operasi Patuh 2022 di Sulut, Polisi Tindaki 585 Pelanggar

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 15 Jun 2022 03:30 WIB
Polisi memberikan edukasi terhadap pengendara yang melanggar lalin.
Foto: Polisi memberikan edukasi terhadap pengendara yang melanggar lalin. (dok. istimewa)
Manado -

Operasi Patuh 2022 di Sulawesi Utara (Sulut) masih mendapati banyak pelanggaran lalu lintas. Polisi mencatat ada 585 pelanggar, dan 86 di antaranya kena tindakan langsung (tilang).

Operasi Patuh 2022 ini dilaksanakan secara serentak di Sulut. Operasi berlangsung mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

"Polda Sulut dan jajaran mencatat sebanyak 585 teguran dan 86 tilang," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jules menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para pengemudi bervariasi. Antara lain, tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, muatan over load, serta kendaraan dengan surat-surat tidak lengkap.

"Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, dan terhadap pelanggaran yang secara kasat mata membahayakan keselamatan diri maupun orang lain petugas tidak segan-segan akan melakukan tilang di tempat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jules menambahkan petugas tak hanya melakukan penindakan. Namun mereka juga ikut memberikan pendidikan berlalulintas.

"Pendidikan berlalulintas dilakukan dengan menggelar penyuluhan maupun imbauan melalui media dan juga turun langsung ke tempat-tempat keramaian, pangkalan ojek, sekolah, serta lokasi-lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran," imbuhnya.

Selain memantau kepatuhan pengendara dalam berlalulitas, operasi ini turut mendorong pencegahan penularan COVID-19. Petugas memberikan imbauan seperti tetap mematuhi protokol kesehatan.

Menurut Jules, apabila didapati ada pengendara yang tidak menggunakan masker, maka petugas akan memberikan masker secara gratis.

"Imbauan prokes masih terus diberikan. Petugas juga memberikan teguran kepada warga yang melanggar prokes, membagikan masker," ujarnya.

Untuk diketahui pelaksanaan operasi ini dilaksanakan selama 14 hari. Selanjutnya Jules berharap pengendara tetap mematuhi aturan berlalulintas.




(asm/nvl)

Hide Ads