KASN akan Klarifikasi ASN Staf Ahli Gubernur Sulsel Jadi Ketua Hanura Sinjai

KASN akan Klarifikasi ASN Staf Ahli Gubernur Sulsel Jadi Ketua Hanura Sinjai

Darmawanti Adellia Adipradana - detikSulsel
Selasa, 14 Jun 2022 18:36 WIB
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) (Dok: Menpan.go.id)
Makassar -

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan mengklarifikasi informasi terpilihnya Hasan Basri Ambarala menjadi Ketua Hanura Sinjai padahal masih berstatus ASN. Ambarala diketahui masih menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS).

"Akan dilakukan klarifikasi atas info tersebut," ungkap Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto kepada detikSulsel, Selasa (14/6/2022).

Namun Tasdik belum menginformasikan secara pasti kapan dilakukan klarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menuturkan Ambarala sudah mengajukan surat pengunduran diri. Surat tersebut diterima sejak bulan lalu.

"Yang bersangkutan (Hasan Basri Ambarala) sudah menyampaikan pengunduran dirinya dengan hak pensiun," ucap Kepala BKD Sulsel Imran Jauzy kepada detikSulsel, Selasa (14/6).

ADVERTISEMENT

Menurut Imran, sesuai masa kerjanya Ambarala akan pensiun pada 11 Juli nanti. Namun Ambarala mengajukan surat pengunduran diri dengan hak pensiun atau pensiun atas permintaan sendiri. Sehingga Imran menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ambarala.

"Aturannya itu begini, ASN dilarang menjadi anggota partai politik toh, Tapi kan sudah diajukan permohonan (pengunduran diri)," jelasnya.

Imran menjelaskan pengajuan pensiun atas permintaan sendiri dari Ambarala sudah sesuai aturan. Syarat untuk mengajukan pensiun itu, usianya telah mencapai sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja mencapai usia 20 tahun. Ambarala disebutnya masuk dalam persyaratan itu.

"Jadi yang bersangkutan itu sementara sekarang ini dalam proses pensiun, Makanya itu dia berani -tawwa-, seandainya kalau dia tidak mau pensiun begitukan dipecat, langsung diberhentikan," tukasnya.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads