Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani dibawa ke Polsek setempat usai bercanda membawa bom di dalam pesawat di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Arusani kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Dari pihak maskapai baik, akhirnya pak Arusani membuat pernyataan di Polsek Murhum," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo dihubungi detikcom, Selasa (14/6/2022).
Surat pernyataan yang dibuat La Ode Arusani itu tertanggal 14 Juni 2022 berisi pihak pertama bernama La Ode Arusani sebagai penumpang dan pihak kedua bernama Rahmad sebagai perwakilan dari pihak Wings Air. Dalam surat itu, La Ode mengakui kesalahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa benar saya selaku pihak pertama secara tidak sengaja telah mengeluarkan lisan yang menyebutkan sabun bom di dalam pesawat Wings Air yang membuat pihak maskapai tidak terima," kata Arusani dalam surat pernyataannya.
Kemudian dalam poin kedua Arusani memohon maaf atas pekataannya. Arusani juga mengaku ucapannya itu murni bercanda, tidak terkait dendam.
"Saya sebagai pihak pertama menyatakan permohonan maaf saya kepada pihak kedua dan tidak menaruh dendam atas insiden yang sudah terjadi dan menjamin tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya," kata Arusani.
Kemudian dalam poin pernyataan selanjutnya Arusani dan pihak maskapai sepakat tidak memperpanjang permasalahan tersebut. Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Bahwa kami dari kedua belah pihak telah menyelesaikan perkara ini sesuai dengan mekanisme yang sudah disepakati oleh kami kedua belah pihak dan saya sebagai pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja," ujarnya.
(hmw/nvl)