Penutupan jalan untuk kegiatan hajatan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan. Legislator DPRD Pinrang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) tegas melakukan penertiban karena kerap mengganggu arus lalu lintas pengendara lain.
"Kami di Komisi III meminta agar Dishub menertibkan tenda-tenda hajatan yang menggunakan badan jalan. Ini benar-benar mengganggu pengguna jalan yang lain," ujar Anggota Komisi III DPRD Pinrang, Alimuddin Budu kepada detikSulsel, Senin (13/6/2022).
Alimuddin menegaskan, keluhan terhadap penyelenggaraan hajatan dengan memakai badan jalan telah ia sampaikan dalam rapat kerja pada Jumat (10/6) lalu bersama Dishub. Ia meneruskan aspirasi masyarakat yang berharap Dishub bisa melakukan penertiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, saya sudah sampaikan saat rapat kerja bersama Dishub. Ini sudah banyak yang keluhkan makanya kami teruskan keluhan masyarakat itu," bebernya.
Ketua DPC PKB Pinrang itu meminta pemerintah setempat dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Ketika membuat hajatan, sebaiknya tidak menutup penuh jalanan dan melapor ke petugas.
"Kalau ditutup setengah karena di depan rumah masih bisa dimaklumi, ini kalau menutup penuh jalan sehingga orang sama sekali tidak bisa lewat dan kalau mau memutar itu jauh," tegasnya.
Di sisi lain Dishub juga diminta agar dapat membantu menertibkan jika ada hajatan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Minimal dengan menempatkan petugas atau rambu jalan.
"Kita minta Dishub bantu tertibkan, minimal ada petugas yang pantau dan pasang rambu jalan. Ini sudah banyak laporan dari masyarakat yang keluhkan ini," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Transportasi Darat Dishub Pinrang Muhammad Yusuf mengaku akan menindaklanjuti sorotan hajatan yang memakai tenda dan menutup jalan. Ia meminta kerja sama masyarakat untuk melapor jika hendak membuat hajatan.
"Ini kendala sebab terkadang masyarakat yang akan melakukan hajatan tidak menyurat ke Dishub sehingga kami tidak mengetahui lokasi hajatan yang menutup jalan," urainya.
(asm/nvl)