Tak Bisa Haji Usai Antre 12 Tahun, Pasutri di Pinrang Pasrah

Tak Bisa Haji Usai Antre 12 Tahun, Pasutri di Pinrang Pasrah

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 13 Jun 2022 02:00 WIB
Pasutri di Pinrang pasrah gagal berangkat haji tahun ini.
Pasutri di Pinrang pasrah gagal berangkat haji tahun ini (Foto: Istimewa)
Pinrang - Pasangan suami istri (pasutri) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) La Bunru (67) dan Nurlia (59) batal berangkat haji tahun ini. Suami terganjal batas usia, sedangkan Nurlia terkendala syarat vaksin yang belum lengkap.

"Saya daftar haji tahun 2010 bersama istri. Tetapi saya informasinya tidak bisa berangkat karena usia lewat dari batas yang disetujui pemerintah, sementara istri saya tidak lengkap vaksinasinya," ungkap La Bunru kepada wartawan, Minggu (12/6/2022).

La Bunru merupakan pria kelahiran Pinrang, 31 Desember 1954 sehingga usianya sudah mencapai 67 tahun. La Bunru akhirnya terpaksa gigit jari karena batas umur yang boleh menunaikan haji tahun ini adalah maksimal 65 tahun.

La Bunru mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dengan tak diizinkannya ia berangkat berhaji. Menurutnya, semua sudah menjadi ketentuan Tuhan dan dirinya hanya menjalani dengan tabah.

"Kita tidak bisa menentang karena ini sudah keputusan pemerintah, dan tentu sudah jalannya. Semoga umur masih panjang dan tahun depan sudah dibolehkan lagi," harapnya.

La Bunru menjelaskan untuk dapat menunaikan ibadah haji bukan hal gampang bagi dirinya. Sehari-hari ia hanya bekerja sebagai petani dengan usia yang tidak lagi muda.

"Bertahun-tahun saya kumpulkan uang baru akhirnya bisa setor uang untuk berhaji tahun 2010 lalu itu," paparnya.

Adapun Nurlia mengaku seharusnya ia berangkat bersama sang suami tahun 2020 lalu. Namun karena pandemi COVID-19, pemerintah Arab Saudi meniadakan ibadah haji sehingga ia dan suami tidak jadi berangkat.

Adapun untuk tahun ini ia dan suami kembali tertunda berhaji karena belum menyelesaikan vaksinasi tahap kedua. Ia baru selesai vaksin tahap pertama.

"Saya baru sakit kena kanker, tetapi baru sembuh dan vaksin pertama. Waktunya sudah tidak memungkinkan untuk suntik vaksin kedua," tegasnya.

Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Pinrang Muhammad Ihwan menjelaskan sesuai dengan SOP, maka ada dua syarat utama yang harus dipenuhi jemaah calon haji yang akan berangkat. Pertama batas usia 65 tahun dan telah melakukan vaksin kedua.

"Pak La Bunru tidak bisa berangkat sebab umurnya sudah melebihi 65 tahun," bebernya.

Sementara Nurlia mengaku tidak bisa berangkat karena vaksin kedua dan vaksin meningitis belum selesai. Sementara dalam regulasi tahun ini, jemaah haji diwajibkan vaksin kedua dan meningitis.

"Dia (Nurlia) hanya vaksin pertama dan sudah mepet waktu untuk memenuhi vaksin kedua. Di sisi lain juga dari pihak kesehatan menganjurkan agar menunda keberangkatannya. Semoga tahun depan bisa berangkat bersama suami," imbuhnya.

Menurut Ihwan, jemaah calon haji asal Pinrang yang tertunda berangkat karena usia jumlahnya mencapai 28 orang alias bukan cuma La Bunru seorang. Sementara untuk yang tertunda akibat belum vaksin kedua hanya satu orang.


(tau/tau)

Hide Ads