Sebanyak 502 tenaga kesehatan (nakes) berstatus honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) minta diakomodir jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Harapan ini menyusul rencana penghapusan honorer oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2023.
"Jumlah tenaga perawat saat ini yang bekerja di instansi pemerintah mencapai 502 orang. Ini belum termasuk tenaga kesehatan di bidang profesi yang lain," ungkap Wakil Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pinrang Akbar kepada media, Sabtu (11/6/2022).
Dia mengaku sejumlah nakes honorer cemas dengan kebijakan Pusat tersebut. Akbar berharap Pemkab memberikan kejelasan terkait status tenaga non-ASN itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap ada solusi terkait penghapusan honorer untuk tenaga kesehatan tahun depan. Tentunya dengan penghapusan honorer kami berharap dapat diakomodir untuk menjadi tenaga PPPK," papar dia.
Akbar juga meminta kepada Pemda Pinrang agar tidak membeda-bedakan antara honorer dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan yang bekerja tetapi belum berstatus PTT. Menurut dia masih ada sebagian tenaga kesehatan yang bahkan sudah puluhan tahun bekerja tetapi bukan berstatus PTT.
"Perlu kami sampaikan, tidak semua nakes di Pinrang statusnya PTT. Masih banyak yang statusnya non PTT. Maka jangan sampai yang PTT saja yang diprioritaskan nanti jadi PPPK," imbuhnya.
Akbar merincikan, khusus tenaga kesehatan profesi perawat dengan status non ASN yang bekerja di instansi pemerintah jumlahnya mencapai 502 orang. Ini belum termasuk tenaga kesehatan di bidang profesi yang lain.
"Masih cukup banyak tenaga perawat, ini yang kami harap pemerintah bisa jadikan atensi dan secara bertahap diterima menjadi PPPK," tegasnya.
Dia menyampaikan, sejak adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan tentang pendataan tenaga kesehatan di Instansi pemda, pihaknya sudah melakukannya. Datanya telah diserahkan Pemda Pinrang.
"Data tenaga kesehatan kami sampaikan sesuai data tahun pengabdian mereka (perawat) sebagai bahan acuan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan mengangkat PPPK," terangnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pinrang drg Dyah Puspita Dewi menyampaikan, status tenaga honorer kesehatan dilakukan sesuai keputusan dari pusat. Tenaga honorer di bidang kesehatan harus dihapus pada November 2023 mendatang.
"Tentu kami menjadikan atensi untuk masalah penghapusan honorer ini. Kami akan konsultasikan dengan pimpinan bagaimana upaya untuk mengakomodir para nakes ini. Salah satu caranya diangkat menjadi PPPK," beber Dyah.
Diketahui kebijakan penghapusan honorer berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kemenpan-RB tertanggal 31 Mei 2022. Dalam surat bernomor: B/185/M.SM.02.03/2022 itu disebutkan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, dan instansi pemerintah daerah juga dilarang melakukan perekrutan non-ASN.
(sar/asm)