Pemkot Makassar akan mengusulkan 101 sisa formasi guru tahun lalu untuk diajukan kembali dalam formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Kebijakan itu setelah Pusat memastikan sisa formasi tahun lalu tidak akan hangus, dan masih bisa diperebutkan dengan formasi tambahan tahun ini.
"Iya (diusulkan kembali tahun ini). 101 sisa formasi (guru PPPK tahun 2021)," ungkap Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Makassar Ilham Rasul saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (10/6/2022).
Rencana ini menyusul adanya skema baru penerimaan PPPK guru yang direncanakan Pemerintah Pusat tahun ini. Di mana sisa formasi tahun lalu yang belum terisi bisa diajukan kembali oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai tambahan usulan formasi tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang 101 (sisa formasi PPPK guru tahun 2021) sudah pasti (diajukan untuk PPPK 2022)," tambah dia.
Ilham mengaku, pihaknya juga sudah mengajukan 500 formasi untuk seleksi PPPK tahun 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Usulan itu didominasi formasi guru sebanyak 382 orang.
"Terus ada lagi tambahan kami usulkan sebanyak 500 formasi tahun ini. Tapi belum ada persetujuan dari Menpan," tutur Ilham.
Sementara Sekretaris BKPSDM Makassar I Dewa Gede Widya Darma mengaku pihaknya sisa menunggu petunjuk teknis dari Pusat. Menyusul adanya pembukaan seleksi PPPK guru dengan memprioritaskan sejumlah pelamar tahun lalu.
"Jadi kami menunggu petunjuk teknis resmi (terkait seleksi PPPK guru)," tutur Dewa saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (10/6).
Sebelumnya Kepala BKPSDM Kota Makassar Andi Siswanta menjelaskan, usulan 500 formasi untuk seleksi PPPK 2022 telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Komisi X DPR RI terkait usulan formasi PPPK khususnya untuk guru.
Usulan formasi didominasi oleh formasi guru dengan 382 formasi, tenaga kesehatan 63 formasi, dan tenaga teknis 55 formasi.
"Didominasi guru karena kita masih membutuhkan tenaga guru. Kita masih kekurangan," terang Siswanta, Kamis (19/5) lalu.
Rencana Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Diketahui Pemerintah Pusat kembali membuka seleksi PPPK 2022 yang memprioritaskan kategori pelamar I, II, dan III. Salah satunya pelamar prioritas I seleksi PPPK, yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II. Lalu, pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.
Sementara Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I. Di mana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
"Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta," terang Iwan dalam keterangannya, Kamis (9/10).
Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum.
Iwan menjelaskan formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.
"Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022," tegas Iwan.
Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada. Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemda.
Simak Video "Video Jeritan Guru Honorer R4: Gaji Rp 500 Ribuan-Beban Kerja Berat"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/nvl)