Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dengan memprioritaskan sejumlah pelamar tahun ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
"Jadi kami menunggu petunjuk teknis resmi (terkait seleksi PPPK guru)," tutur Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar I Dewa Gede Widya Darma kepada detikSulsel, Jumat (10/6/2022).
Dia mengaku sudah mendapatkan informasi terkait rencana seleksi PPPK guru. Di mana dalam pelaksanaannya ada tiga kelompok pelamar yang akan mendapat prioritas rekrutmen CASN lewat PPPK tahun ini, yakni kategori I, II, dan III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itukan masih dalam berita (seleksi PPPK guru) masih wacana," ujar dia.
Ada pun rencana pelamar prioritas I seleksi PPPK, yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Selanjutnya pelamar prioritas II, yakni THK-II. Kemudian, pelamar prioritas III adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik, bisa melamar melalui kategori pelamar umum.
"Itu (rencana seleksi PPPK untuk pelamar prioritas) yang belum ada petunjuk teknisnya," tambah Dewa.
Pihaknya mengaku siap membuka seleksi PPPK guru. Selama sudah ada arahan resmi dari Pemerintah Pusat terkait jadwal dan skema pelaksanaannya.
"Cuma belum ada kami terima petunjuk teknis," jelasnya.
Diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan regulasi pelaksanaan seleksi PPPK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
"PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Dia menjelaskan pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas," urai Alex.
Skema Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan, mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022. Pada pelamar prioritas I tercatat ada ada 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
"Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta," terangnya.
Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum.
Iwan menjelaskan formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.
"Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022," tegas Iwan.
Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.
Simak Video "Video Jeritan Guru Honorer R4: Gaji Rp 500 Ribuan-Beban Kerja Berat"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/nvl)