Curhat Tenaga Outsourcing Pemprov Sulsel Terima Gaji Tak Sesuai UMP

Curhat Tenaga Outsourcing Pemprov Sulsel Terima Gaji Tak Sesuai UMP

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 08 Jun 2022 07:45 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Ilustrasi Kantor Gubernur Sulsel (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Gaji yang diterima tenaga outsourcing Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dikeluhkan karena tidak setara dengan upah minimum provinsi (UMP). Tenaga outsourcing mengaku hanya menerima upah Rp 2,1 juta yang semestinya Rp 3,1 juta.

"Cuma Rp 2,1 juta diterima. Rp 1 jutanya (sisa) belum rampung bede (katanya) tagihan (Biro Umum)," ungkap salah satu tenaga outsourcing inisial NU kepada detikSulsel, Selasa (7/6/2022).

Dia menuturkan gaji pertama menjadi outsourcing sebesar Rp 1,2 juta. Upahnya kemudian bertahap naik menjadi Rp 2,1 juta pada Maret. Gajinya kemudian dijanjikan naik menjadi Rp 3,1 juta atau setara UMP pada April lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditanya ki sama atasan mau mi naik gaji Rp 3,1 juta. Namun tidak ada hitam di atas putih. Kita 2 bulan ini hanya terima Rp 2,1 juta. THR juga terakhir hanya Rp 2,1 juta," terangnya.

NU menjadi tenaga outsourcing PT Puncak Harapan Jaya yang menjadi pemenang kontrak pekerjaan jasa kebersihan Kantor Gubernur Sulsel. NU menjadi salah satu tenaga kebersihan atau cleaning service. Anggaran jasa kebersihan di Kantor Gubernur dikelola Biro Umum Setda Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi detikSulsel, Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sulsel Eka Prasetya menolak berkomentar. Dia mengaku sudah memberikan wewenang kepada Kepala Dinas Kominfo Sulsel Amson Padolo untuk memberikan klarifikasi terkait gaji outsourcing.

Kepala Dinas Kominfo Sulsel Amson Padolo pun membantah ada pengurangan upah pegawai outsourcing di lingkup Pemprov Sulsel. Dia menegaskan Biro Umum memberikan gaji setara dengan UMP Rp 3,1 juta. Ini dikelola perusahaan tempat para outsourcing bernaung.

"Dalam kontrak yang disepakati oleh Biro Umum dan PT Puncak Harapan Jaya, gaji tenaga outsourcing sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,1 juta," ungkapnya kepada detikSulsel, Selasa, (7/6).

Bahkan kata Amson, Biro Umum rutin mengecek laporan keuangan setiap bulan. Gaji outsourcing termasuk yang diperiksa detail. Bahkan sesuai laporan, gaji outsourcing dijamin diterima sesuai UMP.

"Berdasarkan laporan bulanan dan penggajian, (gaji pegawai outsourching) sesuai standar UMP. Selain itu pihak perusahaan telah menandatangani pernyataan untuk melaksanakan semua perjanjian yg ada di kontrak," pungkas Amson.




(tau/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads