Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan berstatus level 1. Pusat perbelanjaan, mal, restoran, hingga warkop kini bisa beroperasi penuh 100% menerima pengunjung.
Kebijakan status PPKM Makassar level 1 ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang PPKM PPKM level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli 2022.
Selain Kota Makassar, 23 kabupaten/kota lain di Sulsel pun ditetapkan masuk PPKM level 1. Daerah yang berstatus PPKM level 2 dan 3 pada aturan PPKM sebelumnya, serentak turun level 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 sebelumnya, Kota Makassar dan Sidrap masuk PPKM Level 3. Selain itu ada 10 daerah masuk PPKM level 2, yaitu Bulukumba, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Soppeng, Pinrang, Enrekang, Luwu dan Kota Palopo.
"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor," ungkap Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya yang diterima detikSulsel, Selasa (7/6/2022).
Namun dia menekankan agar kebijakan penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap diberlakukan. Kewaspadaan akan penularan COVID-19 tidak boleh diabaikan di tengah relaksasi atau pelonggaran yang berlaku di berbagai sektor, baik pendidikan, industri, hingga ekonomi.
Berikut aturan jam operasional dan syarat masuk mal, hingga warkop pada PPKM level 1 Kota Makassar berdasarkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022:
Aturan Operasional Pusat Perbelanjaan/Mal
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan Operasional Restoran-Kafe di Dalam Mal
- Makan/minum di tempat sebesar 100% dari kapasitas;
- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat;
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) sampai dengan angka (4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan Operasional Restoran/Kafe/Warkop di Tempat Umum
- Makan/minum di tempat sebesar 100% dari kapasitas;
- Jam operasional pukul 18.00 sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat;
- Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat;
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan Operasional dan Syarat Masuk Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
(sar/tau)