Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Semua daerah atau 24 kabupaten/kota di Sulsel kini masuk PPKM level 1 dan aturan ini berlaku selama sebulan.
Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, 24 kabupaten di Sulsel semuanya masuk di level 1. Tak ada lagi daerah di Sulsel yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Inmendagri yang berlaku sebelumnya, yatu Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022, Kota Makassar dan Sidrap masuk PPKM Level 3. Kemudian ada 10 daerah masuk PPKM level 2 yaitu Bulukumba, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Soppeng, Pinrang, Enrekang, Luwu dan Kota Palopo.
"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor," ungkap Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya yang diterima detikSulsel, Selasa (7/6/2022).
Safrizal menambahkan, bahwa assesment terhadap pemerintah daerah untuk perpanjangan aturan PPKM ini mengacu kepada indikator transmisi komunitas yang ditetapkan Menkes. Menurutnya, penanggulangan COVID-19 terus membaik. Semua daerah Jawa-Bali sudah PKKM level 1. Sementara di luar Jawa-Bali sisa Teluk Bintuni di PPKM level 2. Tak ada lagi di level 3 dan level 4.
"Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19," tukasnya.
(tau/nvl)