MUI Nilai Khatam Al-Quran Dipadukan Festival Waria di Sidrap Lecehkan Islam

MUI Nilai Khatam Al-Quran Dipadukan Festival Waria di Sidrap Lecehkan Islam

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 06 Jun 2022 09:00 WIB
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakri. (Hermawan/detikcom)
Foto: Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry. (Hermawan/detikcom)
Sidrap - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat suara terkait heboh festival waria di Sidrap. Kegiatan ini dinilai melecehkan Islam karena dipadukan dengan acara khatam Al-Qur'an.

"Dengan adanya seperti itu, justru pelecehan pada agama sesungguhnya kalau dijadikan tameng. Kalau dijadikan Al-Qur'an itu untuk melegitimasi atau membenarkan apa (festival waria) yang dilakukan," ungkap Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikSulsel, Minggu (5/6/2022).

Sehingga pihaknya mendukung upaya pemda setempat yang membatalkan festival waria ini. Menurutnya sebuah kegiatan tidak bisa dicampurkan antara yang hak dengan yang batil. Apalagi Al-Qur'an yang dijadikan tameng.

"Jadi pada prinsipnya kegiatan festival waria itu bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Apapun yang membungkus kegiatan itu termasuk yang kedengarannya hal baik seperti khatam Al-Qur'an dan lainnya itu tidak baik,"jelasnya.

MUI berharap ada pencerahan masif yang terus dilakukan semua pihak terkait hebohnya festival waria di Sidrap. Kegiatan-kegiatan keramaian atau di ranah publik diharap tak memberi ruang untuk hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama.

"Kegiatan yang mengarah seperti ini (festival waria) jangan dijadikan hiburan. Jangan jadi ajang untuk pesta. Kalau tidak, perlu diberikan pencerahan ke masyarakat kita," bebernya.

Sementara, Ketua MUI Sidrap Aminuddin Mamma menuturkan pihaknya melarang keras festival waria dibungkus izin khatam Al-Quran. Dalam pandangan Islam acara tersebut jelas diharamkan.

"Tidak boleh acara festival waria begitu dibungkus dengan izin khatam Al-Quran. Sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam," ungkap Aminuddin kepada detikSulsel, Minggu (5/6).

Aminuddin menjelaskan, khatam Al-Quran merupakan acara sakral dan suci. Sehingga acara tersebut tidak boleh dinodai dengan dirangkaikan festival waria.

"Itu jelas merendahkan nilai-nilai kesucian Al-Quran yang mestinya harus dijaga. Ini jelas menodai kalau ada yang sampai melakukan ini," bebernya.

Ia meminta kepada segenap masyarakat atau kelompok tertentu, agar dapat menghargai acara keagamaan. Jangan menumpang atau membungkus acara agama demi mendapatkan izin untuk menyelenggarakan.

"Ini berbahaya sekali jika diloloskan, makanya saya meminta agar jangan diteruskan izinnya itu. Tolong hargai norma agama Islam," tegasnya.

Ia menegaskan pemerintah dan kepolisian harus terus memantau kegiatan serupa. Jika ada celah yang didapatkan, maka akan meresahkan masyarakat muslim.

Diberitakan sebelumnya, heboh beredar surat izin acara tasyakuran rumah dan khatam qur'an yang dirangkaikan dengan fashion show yang diselenggarakan komunitas waria di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemda setempat akui ada kekeliruan pemberian izin dari kelurahan dan meminta segera dibatalkan.

"Ada permintaan izin hajatan. Semua boleh buat, karena pribadi sepanjang tidak mengganggu publik. Jadi syukuran tidak masalah, tetapi festival waria yang tidak boleh, tidak ada izin," ungkap Sekda Sidrap Sudirman Bungi saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (5/6).

Dalam surat yang beredar bernomor 19/KT/V/2022 yang diterbitkan Selasa (31/5), pihak Kelurahan Tanrutedong memberikan rekomendasi izin pemakaian Lapangan Sepakbola Andi Takko Tanrutedong. Surat tersebut ditujukan ke Kapolsek Dua Pitue dan ditembuskan ke Camat Dua Pitue, Danramil 1420-05 Dua Pitue. Rekomendasi izin diberikan untuk kegiatan hajatan tasyakuran rumah dan khatam qur'an yang dirangkaikan silaturahmi waria (fashion show).

"Mungkin Lurah tidak menganalisis ke arah festival waria, dipikir hanya acara syukuran keluarga. Ini ada kekeliruan. Saya sudah minta Pak Camat panggil Pak Lurah dan koordinasi Polres dan Danramil agar jangan teruskan izin itu," bebernya.


(tau/nvl)

Hide Ads