Gaji PPPK Bebani Daerah, Pemkab Enrekang Tak Buka Seleksi 2023

Gaji PPPK Bebani Daerah, Pemkab Enrekang Tak Buka Seleksi 2023

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Minggu, 05 Jun 2022 03:21 WIB
Kantor Bupati Enrekang
Kantor Bupati Enrekang. Foto: Adi
Enrekang -

Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana tak membuka lagi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 mendatang. Ini disebabkan gaji PPPK sepenuhnya dibebankan ke daerah.

"Ya kalau gajinya masih dibebankan daerah, jujur saja saya pastikan tidak buka seleksi PPPK lagi tahun depan. Meskipun sebenarnya kami butuh PPPK, tapi mau bagaimana lagi," kata Kepala BKPSDM Enrekang Jumurdin kepada detikSulsel, Sabtu (4/6/2022).

Jumurdin mengungkapkan PPPK memiliki gaji pokok Rp 3 juta per bulannya, beberapa tunjangan juga diterima, termasuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Jumurdin mengatakan gaji PPPK membuat pengeluaran APBD dan dana alokasi umum (DAU) Enrekang tergerus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DAU ini kan Pemkab juga butuh untuk pembangunan. Kalau DAU untuk menggaji PPPK saya rasa itu menghambat pembangunan daerah juga," ungkap Jumurdin.

Terpisah, Kepala BKD Enrekang Adhy Hasan mengatakan pihaknya tahun ini menganggarkan Rp 5 miliar untuk menggaji 563 PPPK yang lolos seleksi, dan sumber anggarannya dari DAU 2022. Kondisi ini membuat sejumlah program Pemkab Enrekang diprediksi tak maksimal, bahkan gaji TPP ASN juga menjadi korban.

ADVERTISEMENT

"Pasti beberapa program Pemkab tidak maksimal bahkan ada yang dikorbankan. Apalagi di 2022 ini DAU kita berkurang, dulunya Rp 512 miliar, sementara untuk tahun 2022, hanya mendapatkan Rp 496 miliar, sudah termasuk gaji PPPK," cetus Adhy.

Kendati demikian, Bupati Muslimin Bando berjanji pihaknya akan mengusahakan penggajian PPPK berjalan lancar hingga akhir tahun 2022.

"Kita sudah anggarkan. Meski ini berat buat Pemda tetap kami usahakan akan lancar sampai Desember nanti," singkatnya.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads