DPRD Bone akan Panggil Kades Dilaporkan Coret 40 Penerima BLT gegara Pilkades

DPRD Bone akan Panggil Kades Dilaporkan Coret 40 Penerima BLT gegara Pilkades

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 04 Jun 2022 02:11 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi BLT. Foto: iStock
Bone - DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memanggil Kepala Desa (Kades) Waji, Kecamatan Tellu Siattinge terkait pencoretan 40 warga penerima bantuan langsung tunai (BLT). DPRD juga memanggil instansi terkait untuk memberi penjelasan.

"Saya rencananya mau panggil dinas terkait, termasuk kepala desanya. Apa dasarnya dikeluarkan ini (pencoretan penerima BLT). Kita akan RDP komisi, saya yang pimpin," kata Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Ryad Baso Padjalangi kepada detikSulsel, Jumat (3/6/2022).

Ryad mengatakan, pemanggilan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi yang dibawa oleh Kepala Dusun Takku, Pardi sekaitan dikeluarkannya warga miskin dan diganti dengan warga kategori mampu gegera beda pilihan di Pilkades. Termasuk memperjelas apakah itu bantuan dana desa atau Kementerian Sosial.

"Kalau dari Kemensos berarti desa hanya mengusulkan, apalagi tidak boleh beda nama lalu beda penerima juga," jelas Ryad.

RDP rencananya akan dilaksanakan pekan kedua Juni ini. Pihaknya menunggu agenda rapat paripurna dilaksanakan, kemudian dilanjutkan dengan RDP.

"RDP nanti setelah rapat paripurna, sekitar tanggal 10 Juni. Sekalian nanti ditanyakan apa dasarnya langsung mengganti," tambanya.

Sebelumnya, pada Senin (21/3) lalu Warga Desa Bulu Ulaweng, Kecamatan Patimpeng, juga dihapus dari daftar penerima BLT gegara beda pilihan saat Pilkades. Seorang warga bernama Nurhaeda mengadukan itu ke DPRD Bone bersama seorang warga lainnya, Hasma. Selain mereka, ada lima warga lainnya yang juga dikeluarkan dari daftar penerima BLT.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Andi Gunadil Ukra tak menampik ada beberapa desa yang laporannya mengganti atau mengeluarkan penerima BLT. Padahal dalam aturan sebenarnya harus dilakukan musyawarah dahulu.

"Ada beberapa desa memang seperti itu (mengganti penerima BLT). Untuk Desa Waji memang terlalu buru-buru. Termasuk perangkat desanya juga na ganti," ucapnya.

Gunadil menyebut, mekanisme penggantian harus dilakukan musyawarah, tidak boleh sepihak dari kades saja. Apalagi BLT ditujukan untuk warga kurang mampu.

"Harus dimusyawarahkan yang hadir itu BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa lainnya. Dan itu harus diusung lagi ke pemerintah pusat," sebutnya.

"Ada kriteria penerima BLT dan ini patut menjadi perhatian kepala desa semua. Karena memang 40 persen dana desa dialokasikan untuk BLT, dan itu harus dialokasikan, karena jika tidak akan diambil kembali oleh pemda dan dialihkan ke desa lain," sambung Gunadil.


(asm/nvl)

Hide Ads