Pemkot Makassar menyiapkan anggaran gaji ke-13 senilai Rp 43 miliar bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan pada Juli 2022.
"Itu kan (gaji ke-13) untuk tahun ajaran baru, mungkin (dibayarkan) sekitar bulan Juli," beber Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Makassar Dahlan saat dihubungi detikSulsel, Kamis (6/2/2022).
Hanya saja dirinya belum bisa memastikan tanggal pencairannya. Namun Dahlan menyebut, gaji ke-13 diberikan untuk membantu ASN dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa ka' pastikan tanggalnya (pencairan gaji ke-13). Pokoknya, begitu mau masuk tahun ajaran baru, dan itu kan untuk kepentingan itu," tegasnya.
Dia menuturkan gaji ke-13 tidak hanya diberikan untuk seluruh PNS lingkup Pemkot Makassar. Namun juga diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"(Gaji ke-13 diberikan untuk) semua PNS. Iya, (diperuntukkan) P3K juga," lanjut Dahlan.
Adapun gaji ke-13 yang diterima sebesar satu bulan gaji. Besarannya pun berbeda tiap ASN, tergantung pangkat dan golongan.
"Beragam ki, tergantung golongannya, tidak sama semua (besaran gaji ke-13 yang diterima)," ungkap dia.
Dahlan menuturkan anggaran pembayaran gaji ke-13 sudah disiapkan sisa menunggu permintaan pembayaran dari SKPD. Apalagi regulasi yang jadi dasar pencairannya sudah ada yang sebelumnya sepaket dengan aturan mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Insyaallah, pokoknya selama abis tahun ajaran baru, mau tahun ajaran baru, itu kita bayarkan," pungkas Dahlan.
Untuk diketahui, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 75/PMK.05/2022. Dalam regulasi tersebut pada pasal 12 ayat (1) disebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
"Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam regulasi tersebut.
Dalam regulasi itu disebutkan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022. Dalam hal ini terdiri dari, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(sar/nvl)