Bupati Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel) Yohanis Bassang tak mempermasalahkan sanksi Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek gegara kebijakannya melakukan mutasi kepala sekolah penggerak. Sanksinya menurutnya hanya penundaan pelaksanaan sekolah penggerak.
"Sekolah penggerak memang ditunda pelaksanaannya tahun ini. Ya itu terserah mereka (Kementerian Pendidikan) mau bilang sanksi atau apa," kata Bupati Torut, Yohanes Bassang kepada awak media, Rabu (1/6/2022).
Kemendikbudristek diketahui menjatuhkan sanksi kepada Pemkab Toraja Utara (Torut) gegara Bupati Torut Yohanis Bassang memutasi 13 kepala sekolah yang masuk program Sekolah Penggerak. Sanksi itu berupa pengembalian dana bantuan Kemendikbudristek kepada 13 sekolah penggerak di Torut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana apa yang mau dikembalikan, belum ada kok. Ini baru-baru guru penggerak kita lolos 25. Tapi memang sekolah penggerak ditunda," beber Yohanis berkilah.
Sanksi dari Mendikbudristek RI diketahui berupa pembatalan satuan pendidikan pelaksana untuk meneruskan program Sekolah Penggerak di Toraja Utara. Pembatalan itu dikeluarkan melalui Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022.
Dampaknya, 13 sekolah tersebut harus mengembalikan beberapa bantuan dari pemerintah pusat. Di antaranya buku, bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), dan mengembalikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja.
Sementara, Sesditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani yang dikonfirmasi membenarkan sanksi yang diberikan ke Pemkab Toraja Utara. Program sekolah penggerak sementara ditunda.
"Benar (ada penundaan)," ungkapnya kepada detikSulsel, Rabu (1/6).
Namun Prof Nunuk kurang mengetahui secara pasti bentuk sanksi kepada Pemkab Toraja Utara terkait penundaan program sekolah penggerak. Termasuk pengembalian bantuan dia mengaku tidak mengetahui.
"Wah saya tidak tahu (soal bantuan sekolah kembali ditarik)," tukasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara Nober Rante Siama sebelumnya mengungkapkan sanksi dari Kemendikbudristek RI dikarenakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melanggar kesepahaman atau MoU. Padahal sesuai perjanjian, Kepala Sekolah Penggerak yang merupakan program khusus Kemendikbudristek RI tidak boleh dimutasi atau dipindahkan ke sekolah lain.
"Kita tentu prihatin yah. Seharusnya ini tidak terjadi, tetapi Bupati melanggar MoU dengan Kementerian, kami sangat sesalkan itu," ungkap Nober.
Nober juga menuturkan, sebelum Pemkab Toraja Utara melakukan mutasi ratusan kepsek penggerak pada (26/1/2022) lalu, pihaknya sudah lebih dulu memberikan peringatan dini, jika ada dampak ketika hal itu dilakukan.
"Kami sudah peringati melalui wakil bupati pada waktu itu. Tapi mereka tetap lakukan. Makanya, poin mutasi ini kami ajukan diinterpelasi juga nantinya," jelas Nober.
(tau/asm)