Kemendikbud Sanksi Pemkab Toraja Utara Gegara Bupati Mutasi 13 Kepala Sekolah

Kemendikbud Sanksi Pemkab Toraja Utara Gegara Bupati Mutasi 13 Kepala Sekolah

Adi - detikSulsel
Jumat, 20 Mei 2022 15:48 WIB
Suasana SDN 2 Kesu Toraja Utara setelah mendapat sanksi dari Kemendikbud
Foto: Suasana SDN 2 Kesu' Toraja Utara setelah mendapat sanksi dari Kemendikbud (Foto: Adi/detikSulsel)
Toraja Utara -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjatuhkan sanksi kepada Pemkab Toraja Utara (Torut) gegara Bupati Torut Yohanis Bassang memutasi 13 kepala sekolah yang masuk program Sekolah Penggerak. Sanksi itu berupa pengembalian dana bantuan Kemendikbud kepada 13 sekolah penggerak di Torut.

"Ada misinterpretasi dari tim yang memberi pertimbangan kepada pimpinan (Bupati) sehingga ada sanksi (dari Kemendikbud). Tentu saja kami belajar dari kekeliruan yang kami buat," kata Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong kepada detikSulsel, Jumat (20/5/2022).

Adapun 13 sekolah yang harus mengembalikan bantuan antara lain, SMPN 2 Dende' Piongan Napo Satap, SMPN 2 Kesu', SMPN 4 Buntao Satap, SMPN 2 Balusu, SMPN 2 Nanggala, SMPN 1 Buntu Pepasan, SMPN 7 Sanggalangi', dan SMPN 4 Rindingallo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian SDN 2 Kesu', SDN 3 Awan Rantekarua, SDN 15 Buntu Pepasan, SDN 6 Balusu, dan SDN 2 Dende' Piongan Napo. Pengembalian ini lantaran Bupati Torut melanggar MoU tidak boleh melakukan mutasi atau memindahkan kepala sekolah penggerak.

Sanksi dari Mendikbudristek RI itu berupa pembatalan satuan pendidikan pelaksana untuk meneruskan program Sekolah Penggerak di Toraja Utara. Pembatalan itu dikeluarkan melalui Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022.

ADVERTISEMENT

Dampaknya, 13 sekolah tersebut harus mengembalikan beberapa bantuan dari pemerintah pusat. Di antaranya buku, bantuan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), dan mengembalikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara Nober Rante Siama mengungkapkan sanksi dari Kemendikbudristek RI dikarenakan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melanggar kesepahaman atau MoU. Padahal sesuai perjanjian, Kepala Sekolah Penggerak yang merupakan program khusus Kemendikbudristek RI tidak boleh dimutasi atau dipindahkan ke sekolah lain.

"Kita tentu prihatin yah. Seharusnya ini tidak terjadi, tetapi Bupati melanggar MoU dengan Kementerian, kami sangat sesalkan itu," ungkap Nober.

Nober juga mengutarakan, sebelum Pemkab Toraja Utara melakukan mutasi ratusan kepsek penggerak pada (26/1/2022) lalu, pihaknya sudah lebih dulu memberikan peringatan dini, jika ada dampak ketika hal itu dilakukan.

"Kami sudah peringati melalui wakil bupati pada waktu itu. Tapi mereka tetap lakukan. Makanya, poin mutasi ini kami ajukan diinterpelasi juga nantinya," jelas Nober.

Sementara Kepsek SDN 2 Kesu' Ester Parewang mengaku, pihaknya hingga kini belum mendapatkan bantuan BOS kinerja dari pemerintah pusat. Dirinya juga sangat menyayangkan sekolah yang dipimpinnya itu ikut mendapatkan sanksi.

"Saya baru 3 bulan menjabat, tapi setahu saya kami belum dapatkan BOS kinerja. Kami sesalkan kalau bantuan IT atau buku ditarik karena ini paling dibutuhkan peserta didik dan guru di sini," tandasnya.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads