DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyarankan Pemkab Bone menggeser dana belanja tak terduga (BTT) untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini menyusul 1.576 orang lolos pada seleksi PPPK tahap I dan II.
"Saya kira salah satu solusi yang bisa kita ambil menggeser BTT. Karena mau tidak mau gaji PPPK sudah harus dibayarkan ketika mereka sudah mengantongi SK," kata Ketua Komisi I DPRD Bone Saipullah Latif Manyala kepada detikSulsel, Rabu (1/6/2022).
Saipullah menyebut, sudah ada beberapa daerah yang menggeser dana BTT guna mencukupkan kekurangan anggaran gaji PPPK. Tentu hal ini juga disebutnya baik dilakukan oleh Pemkab Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu kami kunjungan kerja di Kota Bogor, di sana itu kekurangan anggaran untuk gaji PPPK diambilkan dari BTT. Saya kira Bone juga bisa," ujarnya.
Diketahui, total kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji PPPK yang lolos seleksi tahap I dan II sebanyak Rp 79 miliar. Sementara, kemampuan keuangan yang tersedia saat ini baru sekitar Rp 35 miliar melalui APBD. Sehingga, masih butuh anggaran sekitar Rp 44 miliar lagi untuk menutupi selisihnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Hasanuddin membenarkan saat ini anggaran yang kurang untuk membayar gaji PPPK sebesar Rp 44 miliar. Pemkab Bone pun disebut wajib membayar gaji tersebut kepada mereka yang telah menerima SK.
"Kewajiban Pemkab Bone tetap membayar gaji PPPK ketika mereka yang lolos seleksi sudah mengantongi SK. Makanya kita pikirkan untuk menggeser pendapatan untuk mencukupkan kekurangan gaji PPPK ini," ucapnya.
"Insyaallah saya yakin ada solusinya nanti ini. Apalagi kan kami dapat informasi PPPK yang lolos seleksi ini baru akan di-SK-kan pada bulan Juni ini," sambung Daddi, sapaan akrabnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Bone masih belum punya anggaran untuk membayar gaji PPPK sebesar Rp 79 miliar. Pemkab kemudian berencana mengalihkan dana pensiunan ASN untuk menutupi kekurangan tersebut.
"Ada yang pensiun mencapai 400-600 orang tahun ini. Jadi anggarannya dari situ untuk menutupi, dan memang kewajiban kita bayar itu," ungkap Kepala BPKAD Bone Najamuddin kepada detikSulsel, Senin (14/3).
Gaji PPPK ini termasuk dengan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional.
(asm/nvl)