Inspektorat Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel membatalkan rencana membuka membuka kuota khusus anak guru pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sulsel 2022. Jika dilakukan, kebijakan itu akan melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi acuan pelaksanaan PPDB.
"Kuota untuk anak guru dan tenaga kependidikan memang tidak ada. Kalau kita lihat di Permendikbud Nomor 1 memang tidak ada. Bahwa jalur pendaftaran PPDB adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan atau prestasi," ujar Inspektur Pembantu Wilayah II Sulsel Nur Amaliah saat Sosialisasi Pelaksaan PPDB Tingkat Provinsi Sulsel Tahun Ajaran 2022/2023 di Aerotel Smile Hotel Makassar, Senin (30/5/2022).
Nur Amaliah menambahkan, memang ada peluang membuat aturan kuota anak guru dan tenaga kependidikan, namun bukan dengan dibuatkan kuota khusus. Tetapi masuk di sisa kuota dari jalur perpindahan tugas orang tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah di pasal 23 memang ada peluang dalam hal terdapat sisa kuota pada perpindahan tugas orang tua atau wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan bagi peserta didik pada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar," lanjutnya.
Nur Amaliah mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel sebagai pelaksana PPDB jika kuota anak guru diatur khusus atau tersendiri di dalam pergub PPDB maka dipastikan ada pelanggaran aturan. Ini lantaran rujukan aturan PPDB tidak mengatur khusus adanya kuota guru.
"Jadi kalau bisa, jangan ada di Pergub karena melanggar-ki. Karena di situ saya lihat, langsung ada kuotanya. Padahal di regulasi dasar kita dalam menyusun pergub yaitu Permendikbud Nomor 1 itu tidak ada langsung menyatakan (kuota anak guru)," imbuhnya.
Dia pun meminta Disdik Sulsel kembali memperhatikan pasal-pasal yang tertuang dalam Pemendikbud Nomor 1 tahun 2021. Agar tidak ada aturan turunan yang bertentangan terkait pelaksaan PPDB 2022.
"Jika ada pertentangan itu kita anggap tidak sesuai meskipun ada dalam Pergub," tegas Nur Amaliah.
Sementara, Sekertaris Panitia PPDB Sulsel 2022 Hazairin menuturkan pergub PPDB Sulsel saat ini masih berproses di Kemendagri. Dia menuturkan tidak ada secara spesifik sebenarnya menyebut langsung ada kuota anak guru. Namn draf petunjuk teknis (juknis) ada mengatur formasi kuota anak guru dan tenaga kependidikan.
"Kalau terkait kuota anak guru di Pergub kita tidak secara langsung menyebut. Tetapi kemudian ada di juknis, itu memang di draf awal sempat menyinggung alokasi anak guru yang diambil dari kuota perpindahan," jelasnya.
Pihaknya menuturkan untuk kepastian kuota anak guru, menunggu pergub yang berproses di Kemendagri. Pergub ini akan jadi landasan membuat juknis PPDB. Namun jika kuota anak guru tidak punya legalitas, pihaknya akan melakukan formasi ulang.
"Untuk terkait masukan hari ini akan kita coba melihat kembali juknis kita itu. Juknis kan turunan dari Pergub. Kalau memang dari sisi (legalitasnya) dianggap ini (melanggar) nanti kita coba formasi ulang," pungkasnya.
(tau/nvl)