PPDB Sulsel 2022: Jalur Zonasi Bisa Pakai Kartu Keluarga Baru Terbit 1 Tahun

PPDB Sulsel 2022: Jalur Zonasi Bisa Pakai Kartu Keluarga Baru Terbit 1 Tahun

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Senin, 30 Mei 2022 14:36 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Makassar -

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2022 untuk jalur zonasi atau domisili diperlonggar. Jika biasanya PPDB mensyaratkan kartu keluarga diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran dibuka maka tahun ini kartu keluarga yang baru diterbitkan atau terbit kurang dari 1 tahun bisa digunakan untuk PPDB namun ada syaratnya.

"Kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun dapat diterima, karena alasan penambahan atau penghapusan anggota keluarga, kemudian pindah rumah," jelas Ketua PPDB Sulsel 2022 Harpansa saat Sosialisasi Pelaksanaan PPDB Tingkat Provinsi Sulsel Tahun Ajaran 2022/2023 di Aerotel Smile Hotel Makassar, Senin (30/5/2022).

Selain kedua alasan tersebut, maka KK yang terbit kurang dari 1 tahun dianggap tidak memenuhi syarat. Sementara untuk validasi kedua alasan penerbitan KK di bawah satu tahun tersebut, Harpansa mengatakan akan dilakukan oleh masing-masing sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Validasi (KK) yang kurang dari satu tahun itu di masing-masing sekolah," imbuhnya.

Disdik Sulsel menggelar sosialisasi PPDB 2022Disdik Sulsel menggelar sosialisasi PPDB 2022 (Foto: Al Khoriah Etiek Nugraha/detikSulsel)

Terkait manipulasi data dan sebagainya, Harpansa mengatakan hal itu bukan kewenangannya. Sehingga dia juga berharap pihak Dukcapil benar-benar mengawal PPDB Sulsel 2022 utamanya dalam hal data kependudukan.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap dari Dukcapil kooperatif membantu untuk validasinya. Di sistem kan sudah ada. Sehingga masalah terkait kependudukan itu bisa terselesaikan," kata Harpansa.

Sementara, Sekretaris PPDB Sulsel 2022 Hazairin menegaskan apapun yang tertera dalam KK secara sah maka itu yang menjadi acuan dalam penerimaan calon siswa. Sehingga jika ada tindakan seperti pindah KK ke keluarga lain agar bisa masuk sekolah tertentu, hal itu tidak dipermasalahkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.

"Kalau masalah kemudian dia berpindah ke keluarganya, bukan ranah kita. Yang penting sah secara kependudukan, Dukcapil mengiyakan, sudah diterbitkan," pungkasnya.

Pada PPDB Sulsel 2022, Dinas Pendidikan Sulsel menyediakan kuota jalur Donasi bagi SMA sebesar 50 persen dari total penerimaan. Sementara untuk SMK, jalur Sekolah Terdekat sebesar 10 persen dari total penerimaan.

Adapun syarat PPDB Sulsel 2022 Jalur Zonasi sebagai berikut:

1. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

3. Keadaan tertentu meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial.

4. Kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun dapat diterima, karena alasan berikut:

- Penambahan/penghapusan anggota keluarga.
- Pindah rumah.

5. Calon peserta didik baru wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona yang telah ditetapkan.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads