Penasehat hukum 16 DPC Demokrat di Sulsel Syahrir Cakkari menyesalkan adanya putusan Mahkamah Partai terkait hasil Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sulsel yang memutuskan Musda sudah berjalan sesuai aturan partai. Ini lantaran pihak penggugat mengaku belum pernah mendapat undangan persidangan hingga putusan Mahkamah Partai itu dikeluarkan.
"Kita belum menerima putusan (resminya). Kita belum melakukan persidangan apa-apa. Mestinya sebelum sidang, harus ada persidangan dulu, ada pembuktian dan sebagainya (sebelum diputuskan)," kata Syahrir kepada detikSulsel, Kamis (26/5/2022).
Semestinya kata dia, digelar sidang pemeriksaan perkara terlebih dahulu. Termasuk mengajukan saksi dan bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum ada putusan, paling tidak kita diberitahu bahwa ada sidang. Kita sebagai pihak, belum menerima pemberitahuan atau panggilan persidangan. Padahal di permohonan kita ada beberapa orang saksi dan ahli yang akan kita ajukan, akan kita dengar keterangannya," tambah Syahrir.
Yang ada kata dia, hanya menerima surat dari tim verifikasi Mahkamah Partai yang ditujukan ke Ketua Umum DPP Demokrat, Sekjen, dan BP OKK sebagai tergugat I, II, dan III.
"Nah, hanya sebatas itu yang kami dapatkan. Mestinya para tergugat itu memberikan jawaban, dan jawabannya itu ditembuskan ke kami selaku pemohon. Nah ini juga belum ada sama sekali," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
"Kita akan memilih, akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri untuk bisa mendapat pemeriksaan secara objektif, akuntabilitas, sesuai dengan tertib hukum acara yang ada," tutup Syahrir.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Maros Amirullah Nur Saenong sebagai salah satu pihak yang menggugat hasil Musda Demokrat Sulsel, menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum terkait upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh.
"Kita serahkan ke lawyer untuk menindaklanjuti. Tapi kalau tidak puas, bisa ke peradilan umum," ujar Amirullah.
Di peradilan umum menurut Amir, sapaan akrab Amirullah Nur Saenong, peluang gugatannya diterima sangat besar. Apalagi yang menjadi dasar gugatan, bukan terkait jumlah dukungan calon.
"Dasar gugatannya itu, yaitu penolakan LPJ. Dimana- mana itu, kalau LPJ ditolak, ya tidak bisa maju (sebagai calon ketua)," ungkapnya.
Apalagi kata dia, saat pembacaan LPJ, para peserta tidak menerima salinan yang dibacakan Ketua Demokrat Sulsel, Ni'matullah.
"LPJ hanya Pak Ni'matullah yang baca sendiri, jadi apa yang kita mau nilai. LPJ itu harusnya dibundel, baru diserahkan ke kita. Nah ini tidak ada," pungkas Amir.
(tau/nvl)