Mahkamah Partai Demokrat telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan 3 DPC, yang disebut mewakili gugatan 16 DPC Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait Musda. Mahkamah partai menegaskan hasil Musda Demokrat Sulsel sudah sesuai dengan AD/ART.
"Sudah diputus itu. Sudah ada keputusan memenangkan DPP. Dari Mahkamah Partai sudah memeriksa dan memutuskan bahwa proses dan prosedur (Musda Demokrat Sulsel) kemarin, sudah sesuai AD/ART Partai Demokrat," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra kepada detikSulsel, Kamis (16/5).
Herzaky kemudian menjelaskan AD/ART dan aturan organisasi yang dimaksud. Kata dia, dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 disebutkan, proses pemilihan Ketua DPD di setiap daerah, melalui beberapa tahapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pengusulan bakal calon di Musda. Kader yang mengantongi dukungan suara 20 persen, bisa diajukan di Musda.
"Di Musda berproses lagi. Bakal calon yang mengantongi suara 20 persen ini, 3 calon dengan suara terbanyak, lalu kemudian diusulkan di DPP untuk masuk ke tahapan selanjutnya, yaitu fit and proper test," ungkapnya.
Sehingga Herzaky meluruskan, bakal calon yang memiliki dukungan terbanyak, tidak menjadi jaminan lolos fit and proper tes dan otomatis menjabat sebagai ketua DPD.
"Kalau begitu, itu mekanisme dulu, sebelum AD/ART 2020. Kenapa ada perubahan, itu sesuai kesepakatan pemilik suara di Kongres. Karena ingin calonnya terbaik dari berbagai aspek," sambung Herzaky.
"Karena pada saat fit and proper test, dukungannya sudah 0 semua. Tapi dukungan itu menjadi salah satu indikator calon ketua saja. Bukan indikator utama dan penentu. Yang menjadi penentu yaitu saat fit and proper test, bagaimana rekam jejaknya, komitmennya, dan visi-misinya," tutup Herzaky.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 DPC mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai terkait hasil Musda.
Dalam gugatan DPC ini, 3 pihak yang menjadi tergugat yakni Agus Harimurti Yudhoyono (Ketua Umum DPP Demokrat), Teuku Riefky Harsya (Sekjen), dan Herman Khaeron (Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan).
(nvl/nvl)