Sejoli yang menikah dini, MF (15) dan NSS (16) pasrah diminta Pemkab Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menunda mempunyai momongan. Pasangan pernikahan bocah ini akan mengikuti anjuran pemerintah.
"Loni je diaga ko naccangki pemerintae (apa boleh buat jika pemerintah melarang). Terpaksa tunda dulu," kata MF kepada detikSulsel saat ditemui di kediamannya, Selasa (24/5/2022).
Menurut MF, program kehamilan sudah dibicarakan dengan istrinya NSS dan juga dengan keluarga bahwa akan ditunda. Sehingga MF sementara berfokus mencari nafkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah mi saya bicarakan sama istri. Keluarga juga menyarankan itu (tunda kehamilan). Fokus mencari rezeki dulu," jelasnya.
Termasuk saran dari UPTD PPA Wajo juga akan dilaksanakan pihak keluarga dengan baik. Meskipun mereka mengakui memang pernikahan bocah ini tidak mendapatkan izin.
"Orang tua ji juga yang nikahkan. Kemarin memang hanya nikah siri," ungkap kakak MF Rustan Efendi.
Dia mengaku keluarga punya alasan kuat menikahkan MF dengan NSS di usia yang masih sangat muda. Mereka tak ingin ada cerita negatif soal hubungan keduanya. Apalagi kedua orangtua masing-masing sudah mengizinkan.
"Tidak enak dilihat itu selalu berboncengan, jadi dinikahkan cepat. Intinya kami hanya menghindari zina," pungkasnya.
Pemkab Wajo Minta Tunda Punya Anak
Pasangan bocah yang menikah usia dini di Wajo diminta untuk menunda memiliki anak. Pemkab Wajo khawatir ada risiko jika hamil usia dini.
"Anak ini disarankan untuk menunda kehamilan dulu. Terlalu berbahaya bagi anak seusia NSS," kata Kepala UPTD PPA Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Kabupaten Wajo Gusnaeni kepada detikSulsel, Selasa (24/5).
Pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada NSS dan keluarganya secara langsung. Kehamilan pada usia muda atau remaja antara lain beresiko kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, yang dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi.
"Ini kami sampaikan karena kami sudah ikuti sosialisasinya, makanya ini yang kami sampaikan kepada keluarganya," tambahnya.
Terkait pernikahan ini, Gusnaeni mengatakan UPTD PPA belum pernah menerima berkas yang masuk terkait pernikahan NSS dan MF. Terlebih kasus ini sudah menjadi atensi Bupati Wajo.
"Saya koordinasi di kelurahan ternyata belum memang memberikan pengantar. Dia tidak sampai di KUA, tidak sampai di UPTD PPA. Kami belum pernah menerima berkas pemohon," sebutnya.
Bupati Wajo Beri Atensi Pernikahan Bocah
Bupati Wajo Amran Mahmud menyayangkan pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi. Dia meminta pernikahan bocah yang viral ini menjadi evaluasi.
"Sangat disayangkan masih saja terjadi pernikahan di bawah umur. Saya sudah minta Ibu Sekda untuk segera menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan bersama OPD dan stakeholder terkait," kata Amran Mahmud kepada wartawan, Selasa (24/5).
Dari data Kementerian Agama Kabupaten Wajo, jumlah kasus pernikahan anak usia dini tercatat meningkat. Sebanyak 562 kasus pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 sebanyak 794 kasus. Sedangkan untuk tahun 2022 sampai tanggal 24 Mei sudah ada sebanyak 196 kasus.
Amran mengaku, Pemkab Wajo saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan perkawinan usia dini. Awal tahun 2022 ini sudah dilakukan rapat koordinasi bersama OPD, stakeholder, dan lintas elemen lainnya untuk membahas bagaimana solusi dan pencegahan pernikahan anak usia dini.
"Kita ingin agar kasus ini di Wajo bisa berangsur-angsur turun, bukan malah meningkat," jelasnya.
(tau/sar)