PPKM Makassar Masih Level 3, Catat Jam Operasional-Syarat Masuk Mal

PPKM Makassar Masih Level 3, Catat Jam Operasional-Syarat Masuk Mal

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Selasa, 24 Mei 2022 15:41 WIB
Suasana perbelanjaan ramai pengunjung di masa libur Lebaran.
Foto: PPKM Makassar yang berstatus level 3 masih mengatur operasional masuk mal. (Darmawanti Adellia Adipradana/detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kota Makassar menjadi salah satu daerah di Sulawesi selatan (Sulsel) yang masih bertahan di PPKM level 3.

Penetapan status PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Aturan ini berlaku 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Sejumlah aturan pembatasan wajib diterapkan pada wilayah PPKM level 3. Pembatasan tersebut berlaku di berbagai sektor, baik pendidikan, industri, hingga ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sektor ekonomi, sejumlah persyaratan wajib diberlakukan pada pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 3. Di antaranya jam operasional dan syarat protokol kesehatan yang ketat.

Berikut aturan jam operasional dan syarat masuk mal di wilayah PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri nomor 27 tahun 2022:

ADVERTISEMENT

Aturan Operasional Mal Selama PPKM Level 3

1. Mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi pukul 10.00 hingga 21.00 wita;
2. Pengunjung mal hanya 50% dari kapasitas;
3. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat berupa mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak;
4. Untuk mengakses mal pengunjung melakukan scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi.

Aturan Operasional Restoran Dalam Mal PPKM Level 3

  1. Restoran dalam mal dapat melayani makan di tempat hanya sampai pukul 21.00 Wita;
  2. Pengunjung restoran maksimal 50% dari kapasitas;
  3. Hanya 2 orang per meja.

Jam Operasional-Syarat Bioskop Dalam Mal PPKM Level 3

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining;
  2. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi dapat masuk;
  3. Menerapkan protokol kesehatan.
  4. Kapasitas maksimal 50%;
  5. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis
    pertama.



(sar/nvl)

Hide Ads