MUI Sulsel Imbau Pernikahan Bocah di Wajo Dilaporkan ke Pengadilan

MUI Sulsel Imbau Pernikahan Bocah di Wajo Dilaporkan ke Pengadilan

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Selasa, 24 Mei 2022 09:52 WIB
Viral pernikahan bocah di Wajo, Sulawesi Selatan (Dok. Istimewa)
Foto: Viral pernikahan bocah di Wajo, Sulawesi Selatan (Dok. Istimewa)
Wajo -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) turut menanggapi pernikahan bocah di Wajo. MUI Sulsel meminta kedua bocah yang menikah melapor ke Pengadilan agar pernikahan keduanya tetap tercatat oleh negara.

"Sebaiknya melaporkan ke Pengadilan agar prosesi pernikahan tercatat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yang berwenang," ujar Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikSulsel, Selasa (24/5/2022).

Muammar mengingatkan berbagai macam konsekuensi apabila pernikahan dilakukan secara siri alias tidak tercatat oleh negara. Keabsahan rumah tangga kedua bocah tersebut jelas menjadi taruhannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini penting agar, keabsahan rumah tangga dapat menjamin segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri maupun anak," kata Muammar.

"Pernikahan yang tidak tercatat (nikah siri) dapat merugikan semua pihak jika terjadi hal di kemudian hari, misalnya penetapan kewarisan, transaksi jual beli dan lain-lain," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Muammar mengatakan pernikahan bocah di Wajo membutuhkan isbat nikah agar tetap bisa memperoleh kartu nikah.

"Isbat nikah itu artinya melaporkan (ke Pengadilan) untuk didaftarkan agar mendapatkan kartu nikah," ujar Mumaar.

Dia menegaskan kedua bocah tetap bisa memperoleh kartu nikah meski keduanya melakukan nikah secara siri. Bagaimanapun negara disebut tetap memberikan dispensasi agar pernikahan warganya tetap diakui secara hukum.

"Iya itu untuk me-legitimate apa yang sudah ia lakukan. Kan dia nikah siri ini. Karena kalau tidak ada isbat nikah atau suaminya ketika misalnya ada terkait dengan transaksi atau apa yang membutuhkan legalitas dasar hukum maka dia tidak bisa mendapatkan apa-apa," ujar Muammar.

Viral Pernikahan Bocah di Wajo

Sebelumnya viral di media sosial pernikahan bocah di Wajo. Pernikahan itu berlangsung di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Minggu (22/5) kemarin.

Mempelai pria adalah Muh Ferdi yang saat ini masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas II SMP. Sementara mempelai wanita adalah Nikma Sari Saskia (16) yang merupakan kelas III SMP yang sama.

Salah seorang keluarga mempelai wanita, Muhammad Aris Ali mengatakan kedua mempelai sebenarnya dijodohkan oleh keluarga.

"Keduanya dijodohkan dan merupakan satu kampung," kata Aris kepada detikSulsel, Senin (23/5).

Menurut Aris, kedua mempelai juga masih punya hubungan keluarga. Keduanya juga bertetangga.

"Jarak rumahnya hanya 1 km dan juga masih memiliki hubungan keluarga," katanya.

Pihak keluarga mengaku tidak masalah. Kedua mempelai dinikahkan untuk menghindarkan mereka dari perzinahan.

"Alasannya menghindari perzinahan," ujar Sekretaris Wiring Palannae Patimah kepada detikSulsel, Senin (23/5).

Kedua mempelai memang berpacaran. Hal ini membuat keluarga kekeh menikahkan keduanya, terutama karena Ferdi dan Nikma juga memiliki hubungan keluarga.

"Orang tuanya bilang, keduanya sudah lama pacaran dan satu sekolah. Mau mi diapa (apa boleh buat) jangan sampai bikin malu (berzina-hamil)," ujar Patimah.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads