Pemkab Sesalkan Pernikahan Bocah SMP di Wajo, Tak Ada Laporan ke PPA

Pemkab Sesalkan Pernikahan Bocah SMP di Wajo, Tak Ada Laporan ke PPA

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 24 Mei 2022 09:25 WIB
Viral pernikahan bocah di Wajo, Sulawesi Selatan (Dok. Istimewa)
Foto: Viral pernikahan bocah di Wajo, Sulawesi Selatan (Dok. Istimewa)
Wajo -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyesalkan terjadinya pernikahan bocah SMP Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe. Apalagi tak ada laporan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Sangat disayangkan pernikahan di bawah umur masih terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Kepala Dinas Sosial, P2KB, dan P3A Kabupaten Wajo Ahmad Jahran kepada detikSulsel, Senin (23/5/2022).

Jahran sapaan akrabnya menyebut, menurut laporan Kepala UPTD PPA bahwa wali dan kedua pelaku perkawinan anak tersebut tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi layak menikah pada UPTD PPA. Kalau pun mengajukan, tidak akan direkomendasikan layak menikah karena masih dalam usia anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sampai saat ini UPTD PPA belum pernah mengeluarkan rekomendasi layak menikah bagi pemohon yang usianya di bawah 19 tahun," tegasnya.

Pemkab Wajo melalui Bidang P3HA, Bidang P2KB, Bidang Kesetaraan Gender, UPTD PPA, Bidang Sosial gencar melakukan sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Salah satu pasalnya mengatur bahwa perkawinan diizinkan bagi pria dan wanita berusia di atas 19 Tahun.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi yang dilakukan kepada berbagai kalangan di antaranya kepada organisasi wanita, majelis taklim, sekolah-sekolah, ormas-ormas, baik secara langsung maupun melalui media sosial lainnya.

Berbagai kalangan pun telah banyak turut menyosialisasikannya seperti Puspaga, Forum Genre, Forum Anak, Kementerian Agama, para Camat, Lurah/Kades.

"Kita sosialisasikan tentang risiko yang mungkin terjadi apabila dilangsungkannya perkawinan anak ataupun perkawinan di bawah umur sebagaimana arahan Bapak Bupati Wajo," sebut Jahran.

Hal senada juga disampaikan Camat Tempe Supardi yang menyayangkan pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di wilayahnya. Sebab, di tengah gencarnya Pemkab Wajo melakukan sosialisasi terkait undang-undang perkawinan dan dampak negatif pernikahan dini, masih ada yang melakukan pernikahan tanpa rekomendasi pemerintah.

"Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi. Dan kami akan terus melakukan sosialisasi tentang dampak negatif pernikahan anak di bawah umur," sebutnya.

Untuk diketahui, viral di media sosial pernikahan sepasang bocah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua mempelai baru duduk di bangku SMP.

Dalam video viral, tampak mempelai pria sedang mengenakan baju pengantin khas Bugis Makassar. Mempelai pria tampak bersiap menuju rumah pengantin wanita.

Mempelai pria juga tampak didampingi oleh pendamping alias anak pengantin. Terdengar seorang pria menyinggung jika mempelai pria itu hampir sama besar dengan si pendamping pengantin.

"Siloppo passappi na, mate ni (waduh, mempelai pria sama besar dengan pendampingnya)," kata pria tersebut.

Sementara dalam sejumlah foto beredar, tampak mempelai pria sedang bersama mempelai wanita di atas panggung resepsi. Terlihat keduanya sama-sama sibuk melayani permintaan foto bersama dari sejumlah tamu undangan.

Diketahui, pernikahan itu berlangsung di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Minggu (22/5) kemarin. Kedua mempelai bernama Nikma Sari Saskia (16), dan Muh Ferdi (15).

Keluarga Nikma, yakni Muhammad Aris Ali mengatakan, keduanya masih duduk di bangku SMP. Nikma masih kelas 3 SMP sementara mempelai pria Ferdi duduk di kelas 2 SMP.

"Keduanya dijodohkan dan merupakan satu kampung," kata Aris kepada detikSulsel, Senin (23/5).




(tau/sar)

Hide Ads