Pernikahan sejoli bocah yang viral di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat ditolak pihak Pemerintah Kelurahan. Namun pihak keluarga tetap ngotot menikahkan kedua bocah secara siri.
"Saya barusan dari sana cari informasi, katanya menikah siri," kata Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Wajo, Patimah kepada detikSulsel, Senin (23/5/2022).
Patimah mengatakan pihak keluarga sempat meminta surat pengantar ke pihak KUA saat akan menikahkan kedua bocah. Hanya saja permintaan itu ditolak pihak kelurahan karena keduanya merupakan anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tuanya yang kasih menikah dan kedua-duanya mengadakan pesta," kata Patimah.
Pihak KUA juga sudah melakukan penolakan terhadap pernikahan bocah. Akibatnya pernikahan digelar secara siri.
Kendati demikian, kedua bocah disebut Patimah tetap bisa mengurus surat nikah. Namun harus menunggu keduanya berusia dewasa.
"Kalau buku nikahnya nanti cukup umur baru mengurus lagi," kata Patimah.
Seperti diketahui, kedua bocah yang menikah adalah Nikma Sari Saskia (16) dan Muh Ferdi (15). Keduanya masih duduk di bangku SMP.
Keduanya melangsungkan pernikahan di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecematan Tempe, Kabupaten Wajo pada Minggu (22/5) kemarin. Keluarga mengungkap kedua bocah memang dijodohkan.
Kedua bocah juga masih memiliki hubungan sebagai keluarga. Keduanya juga bertetangga rumah.
(hmw/sar)