Dugaan aliran dana Briptu Hasbudi (HSB), oknum polisi bos tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) yang mengalir ke sejumlah pihak diatensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sehingga Kompolnas meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengecek aliran dana tersebut.
"Nanti kami akan mendorong PPATK untuk cek aliran dana itu sehingga bisa memberikan masukan kepada polisi kalau nanti mengungkapkan lebih detail," ungkap Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto kepada detikcom, Kamis (19/5/2022).
HSB diketahui memiliki bisnis lain termasuk pengiriman barang bekas dari Malaysia. Sehingga Kompolnas akan mengecek langkah penelusuran yang dilakukan Polda Kaltara dan Polres Bulungan. Khususnya terkait penelusuran transfer dana HSB yang alirannya kemana saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian untuk melakukan tracking aliran dana itu kan tidak ada di polisi, tetapi ada di PPATK. Sehingga tadi kami cek ternyata sudah juga bersurat ke PPATK," jelasnya.
Kompolnas kata Albertus akan mendalami kasus-kasus yang menonjol dalam skala nasional sebagai pengawas internal Polri. Seperti kasus yang menyeret HSB. Ini sebagai langkah untuk menjaga polisi itu bisa profesional dan mandiri sesuai perintah undang-undang.
"Jadi kami sudah lihat sendiri bahwa yang bersangkutan sekarang sudah ditahan. Setidaknya itu sudah membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan Polda Kaltara sudah sesuai dengan yang selama ini menjadi keresahan publik," jelasnya.
Dia menambahkan beberapa informasi lain terkait HSB akan didalami. Termasuk isu yang berkembang di masyarakat bahwa HSB punya sejumlah catatan kriminal lain. Seperti terlibat kasus pembunuhan di Kaltara dan terlibat dalam pemasok sabu-sabu dari Malaysia.
"Kami belum bisa bicara banyak, karena kami baru dengar tadi. Nanti kalau dapat data lebih detail maka akan kami kembangkan, dan akan follow up terus itu, sampai sejauh mana. Karena tadi saya cek ke Kapolres di Tarakan tidak mendengar, sehingga nanti kami kembangkan sejauh mana," pungkas Albertus.
Briptu HSB Ditangkap Gegara Jadi Bos Tambang Ilegal
Polisi mengamankan bos tambang emas ilegal di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Hasbudi beserta rekannya. Oknum polisi berpangkat Briptu itu diamankan saat ingin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri di Bandara Tarakan.
"Tersangka (Briptu) Hasbudi dan Muliadi alias Adi, hari ini diamankan sekitar pukul 12.15 wita di Bandara Tarakan," ungkap Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Kamis (5/5).
Hendy menuturkan Briptu Hasbudi merupakan pemilik penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Usai mendapat laporan, pihaknya membentuk tim khusus gabungan Dit Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," jelasnya.
Briptu Hasbudi diketahui bertugas di Polairud Polda Kaltara yang sejak 2 tahun terakhir Hasbudi telah menjalankan tambang emas ilegal di wilayah Kaltara.
"Kalau menjalani bisnis ilegalnya itu harus per item ya. Untuk tambang emas ilegal ini dari anak buahnya ada sekitar dua tahunan. Sementara kalau manifest itu sudah tahunan," ujarnya.
Kini Briptu Hasbudi telah ditahan di Polda Kaltara guna penyelidikan lebih lanjut atas temuan-temuan pelanggaran. Ia pun dijerat Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.
Berawal Penangkapan 5 Orang Bawahan Hasbudi
Sebelum mengamankan Briptu Hasbudi, polisi terlebih dahulu mengamankan lima orang bawahan Hasbudi. Mereka antara lain M Idrus sebagai koordinator, Hairuddin sebagai mandor, Mustari penjaga bak, serta Bahrum dan Ignasius sebagai sopir truk sewaan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah Hasbudi (anggota Polri) dan Muliadi sebagai koordinator. Selain itu kita juga amankan 3 buah excavator, dua truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman," ungkap Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan, Kamis (5/5).
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka HSB. Dari hasil penggeledahan tersebut polisi juga mengungkap adanya pengiriman ilegal berupa pakaian bekas, dan daging selundupan. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait temuan ini.
"Kami juga menemukan adanya manifest pengiriman kontainer yang tidak sesuai dengan isinya. Disamarkan, dalam pengiriman isinya rumput laut. Ternyata isinya adalah baju bekas. Sehingga pada hari ini kami lakukan pengecekan lagi di Pelabuhan Malundung Tarakan. Karena ada informasi bahwa di dalam baju bekas itu ada diselipkan narkoba. Sehingga kami turunkan anjing K-9 bantuan dari Bea Cukai," beber Hendy.
(tau/asm)