13 Pejabat Tak Terima Di-nonjob-kan, Pemkab Barru Klaim Sesuai Prosedur

13 Pejabat Tak Terima Di-nonjob-kan, Pemkab Barru Klaim Sesuai Prosedur

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 19 Mei 2022 23:35 WIB
Pejabat Pemkab Barru mengadu ke DPRD
Pejabat Pemkab Barru mengadu ke DPRD setempat (Istimewa)
Barru -

Pemkab Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara mengenai kebijakan nonjob (bebas tugas) 13 pejabat yang dipermasalahkan. Proses nonjob 13 pejabat ini diklaim sudah sesuai dengan prosedur.

"Proses mutasi itu sudah melalui tim penilai kinerja. Hasil ini yang disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah atau Pak Bupati. Sudah sesuai prosedur," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barru Syamsir kepada detikSulsel, Kamis (19/5/2022).

Syamsir menyampaikan tim penilai kinerja bertugas memberikan penilaian saja, nantinya keputusan akhir tetap ditentukan Bupati. Dan hasilnya ada 13 orang yang nonjob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penilaian pimpinan ya yang seperti yang disampaikan Pak Sekda di rapat dengar pendapat (RDP) kemarin. 13 orang eselon 3 tersebut tidak mendapatkan jabatan lagi," bebernya.

Ia membantah isu kebijakan mutasi ini karena ada kaitan dengan pilihan politik saat pilkada lalu. Ia menegaskan isu tersebut tak berdasar karena ada larangan ASN untuk berpolitik.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada. ASN kan netral untuk politik," jelasnya.

Menurutnya ada parameter penilaian sebagai acuan dalam melakukan mutasi. Termasuk bila ada pejabat yang dianggap berprestasi namun di-nonjon-kan tentu ada hasil evaluasi yang berjalan. Selain itu keputusan akhir ada di pimpinan.

"Saya tidak bisa jawab itu (ada kabid berprestasi di-nonjobkan). Tapi pada dasarnya seperti yang disampaikan Pak Sekda semua sudah sesuai prosedur dan penilaian," urainya.

Sebanyak 13 pejabat eselon 3 di lingkup Pemkab Barru sebelumnya mengadukan nasib mereka ke DPRD setelah kena nonjob (bebas tugas) dari Pemkab Barru. Mereka menilai kebijakan mutasi ini tidak sesuai prosedur.

"Kami ada 13 orang yang dizalimi. Seandainya kami melanggar kan bisa dipanggil diberikan teguran. Ini kami tidak tahu tiba-tiba di-nonjob-kan saja," ungkap perwakilan PNS Barru, Akhmad Yani saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (19/5).

Yani menjelaskan, 13 orang ini termasuk dirinya dulunya menjabat sebagai kepala bidang di instansi masing-masing. Namun muncul mutasi besar-besaran pada 27 April yang lalu dan mereka tersingkir dari jabatan semula.

"Saya ini Kabid Penganekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan di Dinas Ketahanan, dimutasi menjadi staf biasa di Dinas Lingkungan Hidup. Saya tak tahu apa pelanggaran saya sehingga seperti ini," urainya.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads