Kasus Pria Tampar Siswi SMA di Pinrang Damai, Pelaku Diminta Pindah Sekolah

Kasus Pria Tampar Siswi SMA di Pinrang Damai, Pelaku Diminta Pindah Sekolah

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 19 Mei 2022 20:06 WIB
Viral di media sosial seorang siswa SMAN 9 Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menampar pacarnya saat berada di dalam kelas diduga karena kesal dicueki.
Viral siswa di Pinrang menampar pacarnya karena dicueki (Istimewa)
Pinrang -

Kasus siswa yang menampar pacarnya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir damai. Namun keluarga korban mengajukan syarat, pelaku diminta pindah sekolah.

"Sudah sepakat damai. Sudah sidang diversi tadi," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis kepada detikSulsel, Kamis (19/5/2022).

Saat proses damai, kedua belah pihak sepakat agar pelaku untuk sementara menjalani pembinaan di Polres Pinrang. Sembari diuruskan untuk pindah sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dititip di Polres Pinrang sementara dan keluarga korban minta pelaku harus pindah sekolah. Begitu kesepakatannya," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala SMAN 9 Pinrang Andi Thamrin menyampaikan pihaknya juga ikut menyaksikan proses sidang diversi di Polres Pinrang. Dan salah satu permintaan dari keluarga korban memang mau agar pelaku dipindahkan.

ADVERTISEMENT

"Ada permintaan dari keluarga korban agar pelaku diminta dipindahkan sekolahnya agar mereka tidak bertemu lagi," bebernya.

Atas permintaan tersebut ia mengaku akan membicarakan terlebih dengan para guru untuk menghormati permintaan dari keluarga korban. Ia berjanji pihak sekolah memberikan atensi atas kasus tersebut.

"Kami akan adakan rapat membicarakan itu (pemindahan pelaku). Tentu kami hargai permintaan pihak keluarga korban," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, siswa SMAN 9 Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial SI yang menampar pacarnya di dalam kelas sempat ditahan polisi. SI diproses hukum karena korban kekeh menolak damai dengan pelaku.

"Iya, (pelaku) diamankan (di Polres Pinrang)," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Minggu (15/5).

Muhalis menegaskan pelaku tetap dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun usianya masih di bawah umur. Namun proses hukumnya memakai sistem peradilan anak.

"Tetap dapat diproses (dapat ditahan) karena ada mekanisme peradilan anak. Kami tunggu laporan dari unit PPA," terangnya.

Muhalis tak menampik saat ini keluarga korban inisial VP masih enggan berdamai dengan pelaku. Sementara, korban sudah melaporkan kasus penamparan tersebut ke Polres Pinrang.

"Belum (keluarga belum mau berdamai)," singkat AKP Muhalis.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads