Pemkab Enrekang Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku hanya mampu menggaji 563 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga akhir tahun ini karena membebani APBD. Ini lantaran gaji PPPK yang awalnya akan ditanggung pemerintah pusat justru dibebankan ke daerah.
"Awalnya rencana pusat itu masing-masing kementerian yang gaji. Tapi ada aturan baru kalau dibebankan daerah. Ini yang membuat pusing daerah. Kita cuma anggarkan Rp 5 miliar sampai Desember tahun ini," kata Kepala BKPSDM Enrekang Jumurdin kepada detikSulsel (19/5/2022).
Jumurdin mengungkapkan, PPPK memiliki gaji pokok Rp 3 juta per bulannya, beberapa tunjangan juga diterima termasuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Sebenarnya kata dia, pemerintah pusat memberikan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) kepada Pemkab Enrekang namun itu dinilai belum cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah di DAU sudah termasuk gaji PPPK. Tapi itu belum cukup karena DAU peruntukannya banyak," ungkapnya.
Jumurdin juga menuturkan, jika tahun depan gaji PPPK masih dibebankan daerah, Pemkab Enrekang kemungkinan tidak akan membuka seleksi PPPK di tahun 2023.
"Ya kalau kondisinya seperti ini, saya pastikan kita tidak buka seleksi PPPK lagi. Meskipun sebenarnya kami butuh PPPK tapi mau bagaimana lagi," tuturnya.
Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Enrekang Adhy Hasan mengutarakan, beberapa program di tahun 2022 akan tidak maksimal akibat penggajian PPPK ini. Ditambah lagi DAU Pemkab Enrekang tidak ada penambahan.
"Di 2021 itu kita dapat DAU Rp 512 miliar, sementara untuk tahun 2022, turun hanya mendapatkan Rp 496 miliar dan itu sudah termasuk gaji PPPK," jelasnya.
"Mengenai alokasi gaji PPPK ini memang membuat daerah terbebani. DAU yang disalurkan itu termasuk untuk alokasi gaji PPPK. Tidak ada lagi DAU tambahan, otomatis untuk gaji PPPK menguras anggaran APBD daerah," tandasnya.
(tau/nvl)